Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Panja RUU KUHAP Sepakati Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan

Rahmatul Fajri
13/11/2025 16:13
Panja RUU KUHAP Sepakati Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan
Ilustrasi(MI/Duta)

PANITIA kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati penambahan aturan bahwa pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Aturan pengamatan hakim jadi alat bukti itu ditambahkan pada Pasal 222 RUU KUHAP huruf G. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengamatan hakim sebagai alat bukti ini diperlukan, salah satunya saat tindak pidana yang menyangkut anak di bawah umur.

"Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu. Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum aja," kata Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyetujui penambahan ayat tersebut. Ia mengatakan di sejumlah negara, pengamatan hakim memang termasuk dalam alat bukti.

"Jadi memang betul, Pak, kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalau kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk, Pak. Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menterjemahkan sebagai petunjuk hakim," jelas Eddy.

"Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk, Pak, dalam alat bukti," lanjutnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik