Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati penambahan aturan bahwa pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Aturan pengamatan hakim jadi alat bukti itu ditambahkan pada Pasal 222 RUU KUHAP huruf G. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengamatan hakim sebagai alat bukti ini diperlukan, salah satunya saat tindak pidana yang menyangkut anak di bawah umur.
"Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu. Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum aja," kata Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyetujui penambahan ayat tersebut. Ia mengatakan di sejumlah negara, pengamatan hakim memang termasuk dalam alat bukti.
"Jadi memang betul, Pak, kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalau kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk, Pak. Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menterjemahkan sebagai petunjuk hakim," jelas Eddy.
"Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk, Pak, dalam alat bukti," lanjutnya. (P-4)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dariĀ Institute for Criminal Justice ReformĀ (ICJR).
Faktor lain yang melahirkan putusan pengadilan kontroversial adalah kualitas hakim dalam memutus perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved