Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Hari ini (Senin,red) resmi melakukan kasasi maka hari ini kami akan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan tentunya akan meminta bukti tanda terimanya agar itu menjadi dasar kami juga untuk nanti mengajukan memori kasasi sebelum 14 hari selesai,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, kemarin.
Putu yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald mengatakan kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim. Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk form. Permohonan kasasi hanya bisa diajukan satu kali berdasarkan Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.
Baca juga : Bebaskan Ronald Tannur, Karangan Bunga Sindiran untuk Hakim Erintuah Damanik Banjiri PN Surabaya
Sebelumnya, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa GRT 12 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dikatakan, JPU sudah melaksanakan tugas secara optimal dalam melakukan tuntutan dengan dasar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Di situ kami secara lengkap sudah memasang pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, dengan dakwaan berlapis. Pertama itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kemudian pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.
Namun, kata Putu, Majelis Hakim berkata lain dengan memvonis bebas terdakwa lewat beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama yaitu tidak ada satupun saksi yang mengetahui adanya atau akibat dari meninggalnya si korban.
Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh
“Kedua, meninggalnya si korban ini adalah karena pengaruh alkohol yang ada di dalam lambung,” ujarnya.
Padahal, dalam persidangan tersebut, JPU sudah menyajikan bukti-bukti berupa visum et repertum atau alat bukti yang sah dari ahli forensik menyatakan bahwa korban memiliki luka memar, dan di dalam organ tubuh korban tepatnya di bagian hati ada luka yang disebabkan oleh benda tumpul.
Pihaknya berharap pengajuan permohonan kasasi ini bisa diterima oleh Majelis Hakim hingga tingkat terakhir ada Mahkamah Agung untuk mengoreksi hasil putusan tersebut.
“Kami sangat yakin (kasasi diterima) dan kami juga butuh dukungan dari masyarakat. Kami juga membutuhkan dukungan secara moral, karena ini merupakan penegakan keadilan yang tentunya nanti bisa memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban,” katanya.
(Z-9)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KY menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi Komisi Yudisial yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved