Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Hari ini (Senin,red) resmi melakukan kasasi maka hari ini kami akan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan tentunya akan meminta bukti tanda terimanya agar itu menjadi dasar kami juga untuk nanti mengajukan memori kasasi sebelum 14 hari selesai,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, kemarin.
Putu yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald mengatakan kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim. Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk form. Permohonan kasasi hanya bisa diajukan satu kali berdasarkan Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.
Baca juga : Bebaskan Ronald Tannur, Karangan Bunga Sindiran untuk Hakim Erintuah Damanik Banjiri PN Surabaya
Sebelumnya, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa GRT 12 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dikatakan, JPU sudah melaksanakan tugas secara optimal dalam melakukan tuntutan dengan dasar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Di situ kami secara lengkap sudah memasang pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, dengan dakwaan berlapis. Pertama itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kemudian pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.
Namun, kata Putu, Majelis Hakim berkata lain dengan memvonis bebas terdakwa lewat beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama yaitu tidak ada satupun saksi yang mengetahui adanya atau akibat dari meninggalnya si korban.
Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh
“Kedua, meninggalnya si korban ini adalah karena pengaruh alkohol yang ada di dalam lambung,” ujarnya.
Padahal, dalam persidangan tersebut, JPU sudah menyajikan bukti-bukti berupa visum et repertum atau alat bukti yang sah dari ahli forensik menyatakan bahwa korban memiliki luka memar, dan di dalam organ tubuh korban tepatnya di bagian hati ada luka yang disebabkan oleh benda tumpul.
Pihaknya berharap pengajuan permohonan kasasi ini bisa diterima oleh Majelis Hakim hingga tingkat terakhir ada Mahkamah Agung untuk mengoreksi hasil putusan tersebut.
“Kami sangat yakin (kasasi diterima) dan kami juga butuh dukungan dari masyarakat. Kami juga membutuhkan dukungan secara moral, karena ini merupakan penegakan keadilan yang tentunya nanti bisa memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban,” katanya.
(Z-9)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
PENYIDIK Kejagung menemukan uang sebesar Rp21 miliar di mobil milik istri eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Penemuan duit miliaran rupiah itu saat menggeledah rumah milik Rudi.
Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelum disanksi oleh Bawas MA, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Kejagung masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved