Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi

Siti Yona Hukmana
22/11/2023 16:30
3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah).(Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi pihak BPK RI terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Perkara TPK dan TPPU atas nama tersangka AQ," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.

Ketiga saksi adalah CMS, DJBM, dan ZAA. Ketut tak membeberkan jabatan ketiganya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Achsanul Qosasi, anggota III BPK RI.

Baca juga: OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa lima saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi pada Selasa, 21 November 2023. Kelima saksi itu ialah IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK RI, JH selaku Kasub Auditorat IIIC.1 pada BPK RI, dan BBT selaku Auditor BPK RI.

Dua saksi lainnya adalah FW selaku Asisten Director of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia. Ketut tak membeberkan apa saja yang digali dari para saksi ini.

Baca juga: Kejaksaan: Achsanul Qosasi dan Sadikin Terima Uang Pengkondisian Audit BPK

Untuk diketahui, Achsanul ditetapkan tersangka ke-16 dalam kasus ini karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.

Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta. Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya