Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi pihak BPK RI terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Perkara TPK dan TPPU atas nama tersangka AQ," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.
Ketiga saksi adalah CMS, DJBM, dan ZAA. Ketut tak membeberkan jabatan ketiganya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Achsanul Qosasi, anggota III BPK RI.
Baca juga: OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa lima saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi pada Selasa, 21 November 2023. Kelima saksi itu ialah IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK RI, JH selaku Kasub Auditorat IIIC.1 pada BPK RI, dan BBT selaku Auditor BPK RI.
Dua saksi lainnya adalah FW selaku Asisten Director of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia. Ketut tak membeberkan apa saja yang digali dari para saksi ini.
Baca juga: Kejaksaan: Achsanul Qosasi dan Sadikin Terima Uang Pengkondisian Audit BPK
Untuk diketahui, Achsanul ditetapkan tersangka ke-16 dalam kasus ini karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.
Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta. Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung.
(Z-9)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Kejagung menghormati keputusan pengadilan.
Pansel yang akan memproses itu diharapkan cermat dan calon anggota BPK harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved