Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA orang saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo dengan tersangka Achsanul Qosasi. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah sopir tersangka Sadikin Rusli.
"Memeriksa IT selaku sopir tersangka SR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11).
Saksi kedua adalah pihak swasta berinisial AY. PIhak swasta ini juga diinterogasi soal dugaan korupsi yang dilakukan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 24 November 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
Baca juga: Kejaksaan: Achsanul Qosasi dan Sadikin Terima Uang Pengkondisian Audit BPK
Untuk diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.
Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta.
Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. Meski dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. (Z-3)
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Kejaksaan agung akan mempelajari pengakuan saksi sidang kasus korupsi BTS 4G yang menyebut nama Menpora Dito Ariotedjo.
Majelis Hakim memberikan ultimatum kepada 12 saksi yang hadir dalam persidangan utnuk tidak melindungi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan BTS 4G.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved