Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, kepada wartawan dikutip Jumat (17/11).
Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Sementara itu, Sadikin Rusli adalah pihak swasta yang menjadi perantara antara Achsanul dan terdakwa kasus BTS 4G Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP). Kuntadi menyebut keduannya mendapat uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan melalui Windi.
Baca juga: BPK Jadi Sarang Koruptor sejak Dahulu
"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yg telah mereka terima dari saudara IH melalui WP," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan pihaknya menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar US$2 juta. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka. Uang itu berbentuk pecahan US$100 dollar. Nilainya Rp31,4 miliar bila dikonversi ke rupiah.
Baca juga: Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
Kejagung akan terus mendalami aliran dana terhadap kedua Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus rasuah BTS Kominfo ini.
"Apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit, dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," ujar Kuntadi. (Z-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved