Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
Diketahui, kinerja BPK jadi sorotan setelah salah satu anggotanya Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tak hanya itu, Kejagung akhir-akhir ini tidak lagi melibatkan pihak BPK RI dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, seringkali memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami kasus rasuah.
Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah hal tersebut. Menurutnya, tak ada kaitannya kolaborasi antar kelembagaan dengan pribadi.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi
“Tidak ada urusannya itu dengan kelembagaan dan pribadi pelaku,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (15/11).
Ketut menegaskan adanya anggota BPK yang terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu tidak berpengaruh untuk Kejagung memercayakan usut kasus korupsi bersama BPK.
Intiny, kata Ketut, Kejagung tetap menggunakan BPK untuk penanganan kasus rasuah dan tak hubungannya dengan pelaku korupsi, Achsanul Qosasi.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Aset yang disita berada di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT 007 RW 003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai dengan 2022.
Berikut daftar aset Achsanul Qosasi yang disita Kejagung karena diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G:
Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta. (Z-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Prof Noor mengatakan Baznas memiliki target pengumpulan pada 2022 sebesar Rp26 triliun.
WTP merupakan opini audit yang diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Yuan menjelaskan pihaknya meminta kepada Pemprov DKI bisa menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 tepat waktu sesuai kesepakatan sebelumnya yakni pada 15 Maret mendatang.
Pentingnya mempertahankan WTP, lanjut Anies, akan berpengaruh pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada seluruh jajaran.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2019 tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved