Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
Diketahui, kinerja BPK jadi sorotan setelah salah satu anggotanya Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tak hanya itu, Kejagung akhir-akhir ini tidak lagi melibatkan pihak BPK RI dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, seringkali memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami kasus rasuah.
Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah hal tersebut. Menurutnya, tak ada kaitannya kolaborasi antar kelembagaan dengan pribadi.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi
“Tidak ada urusannya itu dengan kelembagaan dan pribadi pelaku,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (15/11).
Ketut menegaskan adanya anggota BPK yang terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu tidak berpengaruh untuk Kejagung memercayakan usut kasus korupsi bersama BPK.
Intiny, kata Ketut, Kejagung tetap menggunakan BPK untuk penanganan kasus rasuah dan tak hubungannya dengan pelaku korupsi, Achsanul Qosasi.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Aset yang disita berada di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT 007 RW 003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai dengan 2022.
Berikut daftar aset Achsanul Qosasi yang disita Kejagung karena diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G:
Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta. (Z-8)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved