Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK sekian kali auditor hingga pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pesakitan. Hal itu mestinya menjadi alarm merah bagi lembaga pemeriksa keuangan negara. Pembenahan secara total mesti dilakukan untuk mengembalikan kredibilitas dan akuntabilitas hasil kerja badan pemeriksa.
"Bukan hanya belakangan ini (jerat hukum terjadi di BPK), itu sudah terjadi bertahun-tahun lalu dan sekarang sudah menjadi sarang koruptor, dimulai dari pimpinannya," ujar ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini saat dihubungi, Kamis (16/11).
Pembenahan total mutlak dilakukan sedari proses seleksi pimpinan BPK. Menurut Didik, selama ini hal itu dilakukan secara tertutup dan sarat intrik. Pemilihan yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak transparan dan melahirkan kolusi.
Baca juga: Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
"Jadi itu hanya melibatkan segelintir orang yang sejak awal berkolusi. Tidak beda dengan KPK saat ini yang menjadi sarang koruptor juga. Jadi BPK itu dipilih secara tertutup walau harusnya terbuka, diusulkan oleh DPR, dan diketuk oleh DPR. Jadi memang didesain jabatan itu untuk kolusi, lebih parah dari dinasti," terang Didik.
Karenanya, sejak dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK layak dipertanyakan kredibilitas dan akuntabilitasnya. Apalagi kasus hukum yang kerap menjerat personel BPK berkaitan dengan tawar-menawar hasil pemeriksaan keuangan.
Baca juga: Pius Lustrilanang Akan Dipanggil KPK Terkait OTT di Sorong
"Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara itu tidak kredibel, harus dibenahi karena di sana itu sudah seperti sarang tikus, kalau dibiarkan akan menjadi besar, harus dibereskan," ungkap Didik.
Untuk itu dia mendorong agar pemeriksaan keuangan negara atau audit dilakukan oleh lembaga profesional, alih-alih oleh BPK yang integritasnya dapat dipertanyakan. Hal tersebut menurut Didik dapat diterapkan pada audit keuangan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga perusahaan-perusahaan BUMN.
"Profesional itu bisa. Karena kadang BUMN juga dua level, BPK dan di bawahnya. Sebaiknya yang BUMN juga diperiksa oleh lembaga profesional saja, jangan dikirim ke BPK," pungkasnya.
Nama BPK diketahui kembali tercoreng. Sebab, dalam dua pekan terakhir BPK dirundung persoalan hukum akibat ulah pimpinan maupun pegawainya. Pada Jumat (3/11), misalnya, anggota III BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Lalu pada Senin (13/11), KPK menyegel ruang kerja anggota IV BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan terkait dengan penetapan 6 tersangka hasil OTT di Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/11).
Enam orang itu yakni Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Hingga berita ini ditulis, BPK belum memberikan jawaban perihal upaya perbaikan dan jaminan atas pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah untuk memperbaiki citra guna meningkatkan akuntabilitas lembaga juga urung disahut oleh lembaga tersebut.
Pihak BPK hanya berkenan memberikan keterangan tertulis terkait penetapan tersangka oleh KPK yang melibatkan perwakilan BPK Papua. (Mir/Z-7)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved