Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
Menanggapi itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman mengatakan vonis itu sangat rendah untuk perbuatan Achsanul yang sangat serius ingin mengondisikan kasus tersebut dari sisi audit biar aman.
“Dan juga jumlah uang suap yang sangat besar sampai Rp40 miliar, dengan jabatan Achsanul yang sangat tinggi yaitu anggota BPK RI maka saya melihat ini vonis yang sangat ringan,” terang Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
Baca juga : Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Seharusnya, kata Zaenur, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal, agar bisa menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain supaya tidak melakukan perbuatan yang serupa.
“Kondisi yang ringan seperti ini ya semakin membuat orang tidak takut melakukan tipikor karena ternyata pidananya sangat ringan, baik pidana maupun denda,” paparnya.
“Jadi sebaiknya saya harapkan JPU harus banding,” tandas Zaenur.
Baca juga : Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK
Achsanul terbukti menerima suap senilai USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Ykb/Z-7)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved