Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan ini diambil karena Kejagung menilai bahwa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Mengingat bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Kamis (27/6).
Harli menjelaskan bahwa permohonan banding telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini, JPU sedang menyiapkan memori banding yang akan segera diserahkan kepada pengadilan.
Baca juga : Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Berdasarkan Akta Permintaan Banding, JPU telah mengajukan banding pada hari Selasa, 25 Juni 2024, dan sekarang sedang menyiapkan memori banding," tambahnya.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti menerima suap terkait pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa pengurangan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Achsanul berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan seluruh uang suap sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
"Achsanul juga menunjukkan penyesalan dan mengaku bersalah, yang menjadi pertimbangan kemanusiaan," kata Fahzal.
Achsanul Qosasi dinyatakan bersalah menerima suap senilai USD2,64 juta dari pihak swasta terkait agar pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menghasilkan laporan yang menguntungkan tanpa menemukan kerugian negara. (Z-10)
Dalam jurnalisme modern, AI hadir sebagai alat bantu efisien, bukan pengganti manusia. Literasi dan etika digital jadi kunci melawan hoaks di era kecerdasan buatan.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved