Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan ini diambil karena Kejagung menilai bahwa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Mengingat bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Kamis (27/6).
Harli menjelaskan bahwa permohonan banding telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini, JPU sedang menyiapkan memori banding yang akan segera diserahkan kepada pengadilan.
Baca juga : Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Berdasarkan Akta Permintaan Banding, JPU telah mengajukan banding pada hari Selasa, 25 Juni 2024, dan sekarang sedang menyiapkan memori banding," tambahnya.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti menerima suap terkait pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa pengurangan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Achsanul berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan seluruh uang suap sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
"Achsanul juga menunjukkan penyesalan dan mengaku bersalah, yang menjadi pertimbangan kemanusiaan," kata Fahzal.
Achsanul Qosasi dinyatakan bersalah menerima suap senilai USD2,64 juta dari pihak swasta terkait agar pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menghasilkan laporan yang menguntungkan tanpa menemukan kerugian negara. (Z-10)
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved