Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan ini diambil karena Kejagung menilai bahwa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Mengingat bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Kamis (27/6).
Harli menjelaskan bahwa permohonan banding telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini, JPU sedang menyiapkan memori banding yang akan segera diserahkan kepada pengadilan.
Baca juga : Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Berdasarkan Akta Permintaan Banding, JPU telah mengajukan banding pada hari Selasa, 25 Juni 2024, dan sekarang sedang menyiapkan memori banding," tambahnya.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti menerima suap terkait pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa pengurangan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Achsanul berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan seluruh uang suap sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
"Achsanul juga menunjukkan penyesalan dan mengaku bersalah, yang menjadi pertimbangan kemanusiaan," kata Fahzal.
Achsanul Qosasi dinyatakan bersalah menerima suap senilai USD2,64 juta dari pihak swasta terkait agar pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menghasilkan laporan yang menguntungkan tanpa menemukan kerugian negara. (Z-10)
Dalam jurnalisme modern, AI hadir sebagai alat bantu efisien, bukan pengganti manusia. Literasi dan etika digital jadi kunci melawan hoaks di era kecerdasan buatan.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved