Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan ini diambil karena Kejagung menilai bahwa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Mengingat bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Kamis (27/6).
Harli menjelaskan bahwa permohonan banding telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini, JPU sedang menyiapkan memori banding yang akan segera diserahkan kepada pengadilan.
Baca juga : Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Berdasarkan Akta Permintaan Banding, JPU telah mengajukan banding pada hari Selasa, 25 Juni 2024, dan sekarang sedang menyiapkan memori banding," tambahnya.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti menerima suap terkait pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa pengurangan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Achsanul berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan seluruh uang suap sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
"Achsanul juga menunjukkan penyesalan dan mengaku bersalah, yang menjadi pertimbangan kemanusiaan," kata Fahzal.
Achsanul Qosasi dinyatakan bersalah menerima suap senilai USD2,64 juta dari pihak swasta terkait agar pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menghasilkan laporan yang menguntungkan tanpa menemukan kerugian negara. (Z-10)
Dalam jurnalisme modern, AI hadir sebagai alat bantu efisien, bukan pengganti manusia. Literasi dan etika digital jadi kunci melawan hoaks di era kecerdasan buatan.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved