Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PENYIDIK gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
"Yang pertama dugaan tindak pidana korupsi, antara lain berupa dugaan pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kemenkominfo atau Komdigi sekira tahun 2023, diatur dalam Pasal 5 tentang Undang-Undang Tipikor," kata Ade Ary, Jumat (20/12).
Ade Ary melanjutkan, terdapat juga dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh oknum penyelenggara di Kementrian Kominfo pada 2023, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian yang ketiga dugaan pemberian hadiah atau janji terhadap oknum di Kementerian Kominfo 2022-2023 dan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diduga diklaim oleh oknum pegawai Kominfo tahun 2022-2024," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan pada 12 Desember lalu. Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangka.
"Maka kemarin, Kamis, 18 Desember penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara BAS, selaku Menteri Kominfo periode 2023-2024. Diperiksa sebagai saksi diruang pemeriksaan di lantai 6 gedung Bareskrim Polri dan dilanjutkan pemeriksaan mulai pukul 11.10 WIB," tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan terhadap Budi Arie terkait kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan selesai pada pukul 17.13 WIB atau berlangsung selama 7 jam lamanya.
Diketahui, total ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Fik/I-2)
Irjen Karyoto, ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Dengan jabatan barunya ini, Karyoto akan segera menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya. Rotasi ini mencakup jabatan mulai dari Kasat Reskrim, Narkoba, Lantas, hingga Kapolsek
Para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Penyelidik disebut memerlukan klarifikasi terkait peristiwa-peristiwa yang sedang didalami.
perkembangan penanganan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilakukan setelah lebaran.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto membentuk tim pemecah kemacetan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta yang semakin semrawut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved