Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENYIDIK gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
"Yang pertama dugaan tindak pidana korupsi, antara lain berupa dugaan pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kemenkominfo atau Komdigi sekira tahun 2023, diatur dalam Pasal 5 tentang Undang-Undang Tipikor," kata Ade Ary, Jumat (20/12).
Ade Ary melanjutkan, terdapat juga dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh oknum penyelenggara di Kementrian Kominfo pada 2023, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian yang ketiga dugaan pemberian hadiah atau janji terhadap oknum di Kementerian Kominfo 2022-2023 dan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diduga diklaim oleh oknum pegawai Kominfo tahun 2022-2024," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan pada 12 Desember lalu. Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangka.
"Maka kemarin, Kamis, 18 Desember penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara BAS, selaku Menteri Kominfo periode 2023-2024. Diperiksa sebagai saksi diruang pemeriksaan di lantai 6 gedung Bareskrim Polri dan dilanjutkan pemeriksaan mulai pukul 11.10 WIB," tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan terhadap Budi Arie terkait kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan selesai pada pukul 17.13 WIB atau berlangsung selama 7 jam lamanya.
Diketahui, total ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Fik/I-2)
perkembangan penanganan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilakukan setelah lebaran.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto membentuk tim pemecah kemacetan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta yang semakin semrawut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan konvoi pada saat malam Tahun Baru 2025. Hal itu dilakukan guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Anam menyebut Paminal Polri butuh waktu untuk memastikan itu. Oleh karena itu, kata Anam, perlu sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap ke-18 anggota. Sidang etik digelar pekan depan.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved