Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
INDONESIA Police Watch (IPW) menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dugaan korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
"Diperiksanya Budi Arie Setiadi bukan tanpa sebab, IPW menduga kuat Polri berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/12).
Menurut Sugeng, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap Budi Arie terkait dengan kewenangan atau jabatan Budi Arie ketika menjabat sebagai Menkominfo.
Ia menduga, ada alat bukti yang didapat dari hasil penyelidikan di Komdigi oleh Polda Metro Jaya yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi oleh Budi Arie.
"Apabila dilakukan oleh seorang penyelenggara negara, maka pelanggaran yang sifatnya menguntungkan diri sendiri, baik menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau menerima sesuatu berkaitan dengan jabatan, yaitu dalam bentuk suap atau gratifikasi, atau bahkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu adalah tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Apabila Budi Arie bisa didalami dan didapatkan fakta-fakta, maka ini akan berkembang menjadi menarik perkara judi online dan tindak pidana korupsi tersebut," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Budi Arie Setiadi rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penuntasan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Budi Arie yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket biru tersebut tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 17.13 WIB.
"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi Arie kepada wartawan, Kamis (19/12).
Menurut Budi Arie, persoalan pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama. Sehingga, ucap Budi Arie, perlu konsistensi serta kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online.
"Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap," ujarnya. (Fik/I-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Orang dengan trauma membutuhkan suatu pelampiasan yang bisa membuatnya senang dengan intensitas yang besar, maka itu mereka lebih mudah kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online (judol) otomatis ditutup.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved