Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Cianjur jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU

Benny Bastiandy
24/7/2025 19:48
Kepala Dinas Tenaga Kerja Cianjur jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU
Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dan melakukan penahanan.(MI/BENNY BASTIANDY)

MANTAN Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DG, ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU), Kamis (24/7).

Akibat perbuatan DG yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.

Selain DG, tim penyidik Kejari Cianjur juga menetapkan tersangka lain yakni MIH yang merupakan konsultan perencana. Pascaditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan.

Proyek PJU bersumber dari hibah Pemprov Jabar tahun anggaran 2023. Nilainya mencapai hampir Rp40 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi pemasangan PJU setelah melalui proses cukup panjang. Penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti dan memeriksa 30 orang saksi.

"Hari ini, Kamis, 24 Juli 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tersangka sebanyak dua orang yaitu DG sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan MIH selaku konsultan perencana," kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7).

Pada perkara itu, penyidik menemukan fakta, tersangka DG selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Sementara tersangka MIH selaku konsultan perencana tidak memiliki sertifikasi keahlian pada kegiatan pemasangan PJU.

Tersangka MIH juga meminjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan. Namun perencanaannya tidak sesuai ketentuan.

"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp8.491.605.289,63," terang Kamin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka DG dan MIH selanjutnya ditahan tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan sejak 24 Juli-12 Agustus untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner