Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Sengketa 43 tahun, PN Bandung Akhirnya Eksekusi Lahan di Asia Afrika

Bayu Anggoro
11/2/2026 19:34
Sengketa 43 tahun, PN Bandung Akhirnya Eksekusi Lahan di Asia Afrika
Sejumlah anggota kepolisian melakukan pengawalan ketat proses eksekusi lahan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)

PENGADILAN Negeri Bandung melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, pada Rabu (11/2).

Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif meski sempat diwarnai isu pengerahan massa dan premanisme.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung pada pukul 07.35 WIB di halaman eks Gedung Palaguna. Sebanyak 700 personel gabungan dari unsur Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan TNI diterjunkan untuk mengawal proses tersebut.

Selain pasukan yang mengikuti apel, sejumlah personel juga telah disebar dan menempati titik-titik strategis di sekitar lokasi objek eksekusi guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kuasa hukum pemohon, Abdurahman, menegaskan bahwa proses hukum atas pokok perkara ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi.

"Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon melakukan bantahan, itu adalah hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final," katanya, saat ditemui di lokasi eksekusi.

Terkait waktu eksekusi yang terkesan lama, pengacara dari ARJ Law Office ini menjelaskan bahwa pihak pemohon sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi. Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama pihak pengadilan.

"Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda dan Dandim dalam memberantas premanisme. Hari ini terbukti, pengamanan yang ketat mampu meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa," katanya.

Pascapengosongan, pihak ahli waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik.

Abdurahman memperingatkan bahwa segala bentuk upaya pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum," tambahnya.

Keberatan


Sementara itu, kuasa hukum termohon, Torik, menyatakan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.

"Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga taat hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini," kata Torik.

Pemohon eksekusi merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja. Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner