Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Pemprov Jawa Barat Pastikan Warga Miskin Terlayani Fasilitas Kesehatan

Nurul Hidayah    
11/2/2026 19:06
Pemprov Jawa Barat Pastikan Warga Miskin Terlayani Fasilitas Kesehatan
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman(DOK/MI)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat tidak akan membiarkan warga tidak mampu kehilangan akses layanan kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, saat berada di Cirebon, Rabu (11/2).

“Pak Gubernur sudah menginstruksikan agar kami antisipatif dan mitigatif. Bagi warga Jawa Barat yang benar-benar tidak mampu dan kemudian keluar dari DTSEN, kita akan backup. Tidak boleh ada warga masyarakat yang tidak mampu, yang tidak dibantu, yang tidak di-backup oleh Pemda,” ungkapnya.

Menurut dia, Gubernur Jabar telah mengeluarkan surat edaran reaktivasi peserta PBI. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta menjamin warga terdampak tetap memperoleh layanan medis sembari proses verifikasi dan reaktivasi kepesertaan dilakukan.

Selanjutnya surat edaran itu juga menjadi pedoman untuk seluruh pemerintah kabupaten dan kota di 27 daerah di Jawa Barat.

“Mereka harus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, atau terapi thalassemia,” tandasnya.


Peserta mandiri


Herman mengungkapkan bahwa surat edaran itu juga mengatur mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Warga yang hasil verifikasinya masuk kategori Desil 1–5 dalam DTSEN akan direaktivasi sebagai peserta PBI JKN.

Sementara yang masuk Desil 6–10 diarahkan menjadi peserta mandiri. Untuk mempercepat proses tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas hingga klinik, diwajibkan proaktif membantu administrasi pasien.

Faskes juga harus menerbitkan Surat Keterangan Rawat atau Surat Pernyataan bagi pasien PBI JKN yang rutin berobat, sebagai syarat pengajuan reaktivasi ke Dinas Sosial.

Di daerah dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan paralel, sambil peserta didaftarkan terlebih dahulu melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.

“Pemprov Jabar juga mengajak warga yang secara ekonomi mampu untuk berpartisipasi secara mandiri dalam program JKN,” lanjut Herman.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22/KS.01.01/KESRA tertanggal 9 Februari 2026 yang menginstruksikan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi warga tidak mampu.

Langkah ini menyusul penonaktifan sekitar 1,9 juta warga Jabar dari kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya dibiayai pemerintah pusat dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial, termasuk 193.000 peserta di Kabupaten Cirebon sejak Januari 2026.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner