Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Dana Dijamin LPS, OJK Minta Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tidak Panik

Nurul Hidayah    
10/2/2026 19:12
Dana Dijamin LPS, OJK Minta Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tidak Panik
Nasabah mendatangi BPR Bank Cirebon yang izin operasionalnya sudah dicabut OJK.(MI/NURUL HIDAYAH)

NASABAH Perumda BPR Bank Cirebon diimbau untuk tidak panik. Simpanan mereka di perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon tersebut dijamin aman.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa saat ini LPS tengah menjalankan kewenangannya.

“Tunggu LPS menjalankan kewenangannya, termasuk bank yang akan ditunjuk untuk penyelesaian klaim dana nasabah. LPS akan menjalankan kewenangannya sesuai UU,” tuturnya, Selasa (10/2).

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat agar tidak panik dan terpancing provokasi. Nasabah tidak perlu ramai-ramai datang ke BPR Bank Cirebon. Mereka diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai yang diinformasikan oleh LPS.

Sementara itu Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa mereka akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 9 Februari 2026.

“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ tambahnya.

LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Sementara dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.

“Kami mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” pinta Jimmy.

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK mengeluarkan surat bernomor Peng-1/KO.1201/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon mencabut izin operasional Perumda BPR Bank Cirebon.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank,” tutur Agus.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner