Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN nasabah terlihat mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon. Mereka menanyakan nasib uang yang sudah disimpan di perusahaan milik Pemda Kota Cirebon.
Berdasarkan pantauan, ratusan nasabah sejak pagi sudah mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (10/2). Terlihat seorang petugas dari LPS menjelaskan kepada ratusan nasabah yang berkumpul meminta agar mereka tenang, karena uang mereka aman dan dalam jaminan LPS. Secara bertahap, uang milik nasabah pun akan dikembalikan.
“Saya datang ke sini untuk mengetahui nasib tabungan saya di sini,” tutur Sri Maulani, nasabah BPR Bank Cirebon yang tinggal di daerah Tangkil, Cirebon, Selasa (10/2). Sri, yang juga membawa dokumen tabungannya, mengungkapkan bahwa ia sudah menabung di BPR Bank Cirebon sejak 30 tahun yang lalu. “Dari dulu ga pernah ada masalah. Baru kali ini, jadi saya bingung juga,” tutur Sri.
Sri mengaku memiliki 5 rekening di program tabungan anak sekolah (TAS). TAS merupakan salah satu produk layanan yang dimiliki BPR Bank Cirebon. TAS merupakan tabungan berjangka dimana setiap nasabah harus menyetorkan uang dengan jumlah tertentu dan bisa diambil sesuai jangka waktu yang dipilih. “Saya ikut 5. Ada 2 tabungan dengan uang saya terima Rp 4 juta, yang 2 juta dan yang 10 juta serta 20 juta,” tutur Sri. Bahkan salah satu tabungan berjangka itu akan cair Maret mendatang.
Selain TAS, Sri pun mengaku memiliki dua tabungan biasa, punya ia sendiri dan sang anak. “Saya sudah percaya di sini. Tapi kok jadi seperti ini?,” tanyanya.
Ada pula Sri Rahayu, warga Argasunya, Kota Cirebon yang memiliki deposito Rp 50 juta di BPR Bank Cirebon. Dari deposito tersebut Rahayu mengaku setiap bulan menerima Rp141.000. “Saya juga memiliki tabungan biasa. Tiap bulan saya rutin menabung Rp200 ribu,” tutur Sri.
Rahayu mengaku sebelumnya ia menabung di salah satu bank milik pemerintah. Namun ia sempat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan hingga memutuskan untuk pindah ke BPR Bank Cirebon. “Selama ini sih lancar-lancar saja. Tapi kenapa sekarang seperti ini,” tuturnya. Rahayu pun hanya ingin semua uang miliknya yang ada di BPR Bank Cirebon dikembalikan. Ia pun sudah tidak memikirkan bunganya lagi. “Yang penting kembali. Nanti saya ribut sama suami saya. Itu uang kita bersama,” tutur Rahayu.
Nasabah lainnya, Yani,50, warga Kebonbaru, Kota Cirebon juga mengaku heran dengan penutupan BPR Bank Cirebon. “Saya ikut TAS. Saya sudah 3 kali pencairan. Selama ini baik-baik saja,” tutur Yani. Bahkan Yani mengaku bahwa ia sangat terbantu dengan adanya TAS untuk kebutuhan anak sekolahnya.
Yani mengaku merasa terbantu dengan adanya TAS. Setiap bulannya Yani menyetor Rp255 ribu dengan jangka waktu 3 tahun. Setelah tiga tahun, ia akan mendapatkan total Rp10 juta. Uang itu digunakan untuk membayar uang sekolah anaknya saat masuk ke tingkat yang lebih tinggi, seperti SMP dan SMA. Kini, tinggal satu anak Yani yang ia tanggung karena masih duduk di tingkat SMA. “Kalau kakak-kakaknya sudah lulus, semua sudah kerja. Kami terbantu dengan adanya TAS ini,” tutur Yani.
Uang yang ditabung di BPR Bank Cirebon menurut Yani berasal dari sedikit keuntungan yang didapat dari berjualan masakan. Yani mengaku menjual masakan yang dibuatnya dari rumah ke rumah. Keuntungan yang didapat sekitar Rp200 ribuan. “Separuhnya saya gunakan untuk modal berjualan, sisanya untuk kebutuhan rumah. Kita hidup prihatin yang penting sekolah,” tutur Yani. Dari keuntungan yang tidak seberapa itu ia menyisikan Rp 10 ribu sehari untuk dikumpulkan dan diserahkan ke kolektor untuk ditabung di BPR Bank Cirebon.
Tidak hanya pedagang, TAS merupakan tabungan berjangka yang diminati banyak orang. Bahkan anak sekolah pun menabung di TAS dan biasanya dikumpulkan oleh pihak sekolah untuk kemudian disetorkan ke BPR Bank Cirebon.
Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengeluarkan surat bernomor Peng-1/KO.1201/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon mencabut izin operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib , menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank,” tutur Agus.
BPR Bank Cirebon juga telah melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Hingga akhirnya OJK Cirebon telah melakukan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal agar Perumda BPR Bank Cirebon bisa kembali sehat.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR Bank Cirebon tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Sehingga pada 2 Agustus 2024, OJK Cirebon telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, OJK masih menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun pengurus dan pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Untuk itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. .Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun mencabut izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon. (H-3)
Uang sebanyak Rp 3.542.441.700. tersebut diserahkan Senin (27/10) ke BPR Bank Cirebon, BUMD milik Pemkot Cirebon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved