Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Farhan Tegaskan Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat

Naviandri
10/2/2026 19:04
Farhan Tegaskan Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat
Wali Kota Bandung M Farhan melihat pelayanan di RSUD.(MI/NAVIANDRI)

KEMENTERIAN Sosial telah menonaktifkan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akibatnya, di Kota Bandung, 71.200 peserta PBI tidak bisa berobat lagi.

Namun, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil tindakan tegas untuk membantu warganya. Dia melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya dalam masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan.

Ia memastikan akan menindak tegas pimpinan rumah sakit apabila ditemukan kasus penolakan pasien.

“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegasnya Selasa (10/2).

Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah melakukan proses transisi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 71.200 peserta dicabut status PBI-nya karena berdasarkan pembaruan data, mereka telah naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10.

Di sisi lain, Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi tersebut membutuhkan waktu sehingga terjadi masa transisi.

“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” paparnya.

Farhan memastikan, untuk kasus-kasus gawat darurat dan yang mengancam jiwa, pelayanan tetap harus diberikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Begitu warga teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2, maka langsung bisa masuk dalam skema UHC.

“Jadi yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” tandasnya.

Farhan mengakui, dalam masa transisi ini terdapat keluhan, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Kendala tersebut terjadi karena proses administrasi pengalihan kepesertaan memang memerlukan waktu.

Meski demikian, Farhan menyatakan, jaring pengaman sudah disiapkan melalui skema UHC Kota Bandung.

"Kapasitas UHC yang dimiliki Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi potensi kekosongan layanan selama proses transisi berlangsung. Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” tuturnya.

Dia juga memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap melayani pasien yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian.

"Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” imbuhnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner