Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/11/2023 19:46
Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument
Gedung Kejaksaan Agung(Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satu saksi merupakan Direktur PT Indo Electric Instrument.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan saksi tersebut berinisial S. Sementara satu saksi lainnya, yakni PTBN selaku Staf bagian Teknik Operasi PT Surya Energi Indotama (PT SEI).

Ketut menerangkan kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan anggota BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) dan Kepala Divisi Last Mile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza (MFM).

Baca juga : 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi

Achsanul jadi tersangka karena diduga mengamankan pemeriksaan keuangan BTS 4G Bakti yang diterima sebanyak Rp40 miliar. Sementara Feriandi diduga menerima uang Rp300 juta dari tersangka Windi Purnama.

Baca juga : Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AQ dan tersangka MFM," ucap Ketut.

Untuk diketahui, Achsanul ditetapkan tersangka karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.

Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta. Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya