Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengusut dugaan adanya makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Diketahui, KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triiliun itu.
“Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : 11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku tak mempermasalahkan KPK yang akan menelusuri dugaan pengamanan perkara BTS jika ada laporan dari masyarakat.
“Kita dukung KPK mengungkap sampai tuntas," ungkap Ketut, Senin (21/8/2023).
Baca juga : Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS
Ketut mengemukakan kerjasama antar-lembaga merupakan hal yang biasa bagi Kejaksaan.
Ia mencontohkan, kasus Garuda Indonesia hingga kasus korupsi Duta Palma yang menjerat taipan sawit, Surya Darmadi juga pernah ditangani kedua lembaga.
Intinya, lanjut Ketut, pihaknya siap bekerjasama dan mendukung hingga siap bertukar informasi yang dibutuhkan KPK.
Sebelumnya, Kejagung RI menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna mendalami dugaan 'makelar kasus’ ihwal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengemukakan pemeriksaan Dito ialah bagian pendalaman dari keterangan tersangka Irwan Hermawan.
Pasalnya, Irwan mengaku sempat mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang dengan tujuan agar proses penyidikan kasus BAKTI Kominfo tidak berjalan.
Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7)
Kuntadi menjelaskan pihaknya masih terus mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan yang dimaksud Irwan. (Z-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved