Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menjemput paksa atau melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi yang menolak pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Diketahui, dalam sidang BTS disebutkan oleh saksi mahkota Irwan Hermawan dan Windi Purnama bahwa adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.
Irwan dan Windi menuturkan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak yang disebutnya sebagai sebagai staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.
Baca juga : Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK
Nama lainnya, yakni Sadikin diduga menjadi perantara uang ke Badan Periksa Keuangan (BPK) RI. Keduanya hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejagung.
“Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan hadir dan menurut kami keterangan yang signifikan tidak menutup kemungkinan, kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami berikan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (4/10/2023).
Baca juga : Kejagung Segera Hadirkan Menpora Dito ke Sidang BTS 4G
Kuntadi menyebut pihaknya tak perlu untuk menyebut siapa saja saksi yang bakal dipanggil dengan upaya paksa. Menurutnya, yang terpenting ialah penyidik akan memastikan para saksi yang dibutuhkan untuk diperiksa atau memberikan keterangan akan memenuhi panggilan.
Kuntadi menegaskan jika lokasi saksi tidak diketahui secara pasti oleh penyidik, pihaknya tak akan segan-segan untuk terus mencari dan memanggil paksa.
“Kalaupun belum pasti kami cari kalau tidak bisa hadir pasti kami akan panggil paksa,” tuturnya.
Sumber : Metro TV
Sementara itu, Kuntadi mengaku telah memeriksa Resi selaku orang yang disebut oleh Irwan Hermawan sebagai pihak yang menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo. Kuntadi menerangkan bahwa hal tersebut bukan fakta baru di penyidik.
Terkait pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo perihak dugaan aliran dana Rp27 miliar untuk membungkam kasus, Kuntadi akan melakukan pemeriksaan jika menemukan alat bukti baru.
“Ya untuk pemeriksaan yang bersangkutan, rekan-rekan memonitor ya, tentunya nanti kalau kami periksa lagi rekan-rekan akan tau. Tapi yang jelas kami akan selalu mencari alat bukti yang ada untuk membuat terang peristiwa tersebut," ungkapnya.
Yang jelas, Kejagung mematikan Dito pasti akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan BTS 4G.
“Pasti kami juga hadirkan (Dito) dipersidangan. Nanti rekan-rekan juga monitor keterangan dipersidangan karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian bagi penuntut umum,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023).
Adapun Dito merasa dirinya sudah menjelaskan perihal dugaan adanya dugaan makelar kasus dalam kasus BTS Kominfo ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan," ungkap Dito usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10).
Dito menyebut dirinya sudah bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. ia juga mengaku telah memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
”Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan, pasti ikut, karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), enggak pernah tidak hadir," pungkasnya. (Z-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPKĀ mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved