Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menjemput paksa atau melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi yang menolak pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Diketahui, dalam sidang BTS disebutkan oleh saksi mahkota Irwan Hermawan dan Windi Purnama bahwa adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.
Irwan dan Windi menuturkan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak yang disebutnya sebagai sebagai staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.
Baca juga : Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK
Nama lainnya, yakni Sadikin diduga menjadi perantara uang ke Badan Periksa Keuangan (BPK) RI. Keduanya hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejagung.
“Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan hadir dan menurut kami keterangan yang signifikan tidak menutup kemungkinan, kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami berikan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (4/10/2023).
Baca juga : Kejagung Segera Hadirkan Menpora Dito ke Sidang BTS 4G
Kuntadi menyebut pihaknya tak perlu untuk menyebut siapa saja saksi yang bakal dipanggil dengan upaya paksa. Menurutnya, yang terpenting ialah penyidik akan memastikan para saksi yang dibutuhkan untuk diperiksa atau memberikan keterangan akan memenuhi panggilan.
Kuntadi menegaskan jika lokasi saksi tidak diketahui secara pasti oleh penyidik, pihaknya tak akan segan-segan untuk terus mencari dan memanggil paksa.
“Kalaupun belum pasti kami cari kalau tidak bisa hadir pasti kami akan panggil paksa,” tuturnya.
Sumber : Metro TV
Sementara itu, Kuntadi mengaku telah memeriksa Resi selaku orang yang disebut oleh Irwan Hermawan sebagai pihak yang menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo. Kuntadi menerangkan bahwa hal tersebut bukan fakta baru di penyidik.
Terkait pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo perihak dugaan aliran dana Rp27 miliar untuk membungkam kasus, Kuntadi akan melakukan pemeriksaan jika menemukan alat bukti baru.
“Ya untuk pemeriksaan yang bersangkutan, rekan-rekan memonitor ya, tentunya nanti kalau kami periksa lagi rekan-rekan akan tau. Tapi yang jelas kami akan selalu mencari alat bukti yang ada untuk membuat terang peristiwa tersebut," ungkapnya.
Yang jelas, Kejagung mematikan Dito pasti akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan BTS 4G.
“Pasti kami juga hadirkan (Dito) dipersidangan. Nanti rekan-rekan juga monitor keterangan dipersidangan karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian bagi penuntut umum,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023).
Adapun Dito merasa dirinya sudah menjelaskan perihal dugaan adanya dugaan makelar kasus dalam kasus BTS Kominfo ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan," ungkap Dito usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10).
Dito menyebut dirinya sudah bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. ia juga mengaku telah memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
”Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan, pasti ikut, karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), enggak pernah tidak hadir," pungkasnya. (Z-4)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (3/7).
Presiden Jokowi merespons pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Hormati semua proses hukum," kata Presiden.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo jalani pemeriksaan selama 2,5 jam di Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tedalam rangka kapasitas saksi dalam kasus korupsi BTS 4G.
Proses pemeriksaan Dito Ariotedjo menunjukkan jaksa berani memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat menggunakan dan menikmati aliran uang korupsi kasus menara BTS.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Smart City. Kasus itu juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar.
Dana itu akan dieksekusi setelah perkara terhadap terdakwa H Suroyo itu telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Penyerahan uang tersebut berasal dari kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya.
ASN tersebut dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved