Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK

Candra Yuri Nuralam
26/9/2023 16:04
Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK
Ilustrasi(MI)

DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.

"Saya serahkan, antar langsung," kata Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Windi mengaku uang itu mengalir ke BPK melalui orang bernama Sadikin. Penyerahan dilakukan atas perintah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia tidak memerinci identitas lebih lanjut orang itu. "Nomor dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat signal," ujar Irwan.

Baca juga : Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Belum Periksa Suami Puan Maharani

Dana itu disebut diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Windi memastikan totalnya Rp40 miliar.

"(Totalnya) Rp40 miliar," ucap Windi.

Baca juga : Kejagung Pastikan Selisik 11 Penerima Aliran Dana BTS Kominfo

Uang diberikan menggunakan koper. Duitnya dipastikan bukan rupiah.

"Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura.," kata Windi.

Windi tidak memerinci alasan penyaluran dana itu. Majelis meminta keterangannya dicatat untuk didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya