Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Diketahui, beredar informasi bahwa penyidik Kejagung tengah memeriksa Happy di Gedung Bundar, Kejagung, pada Senin (25/9).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah pihaknya telah memeriksa suami Puan Maharani tersebut.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Kasus BTS Kominfo Yusrizki, Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani
“Tidak ada itu belum,” singkat Ketut kepada Media Indonesia, Senin (25/9).
Baca juga : Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS
Terpisah, Kejagung membantah pihaknya telah membekukan aset dan rekening perusahaan milik suami Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro.
Pemblokiran terhadap rekening PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment itu belum dilakukan mengingat penyidik masih mendalami keterkaitan PT BUP dengan kasus pencucian uang hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.?
“PT BUP belum dibekukan. Itu keterangan yang di media yang salah,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada Media Indonesia.
Artinya, lanjut Prabowo, bukan tidak mungkin penyidik Kejagung akan memblokir rekening dari pemilik PT BUP, yakni suami Puan Maharani. “Masih didalami, saat ini belum ada bukti ke arah sana,” ungkapnya.
Saat ini tim penyidik Kejagung dalam pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan perusahaan milik Happy Hapsoro. Oleh sebab itu, Kejagung berencana akan memblokir sejumlah aset dan rekening perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu. (Z-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved