Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) limpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Yusrizki merupakan direktur utama di perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan berkas perkara Yusrizki telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka atau Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada JPU PN Jaksel pada 16 Agustus 2023.
“Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Ketut.
Baca juga : Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.
Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, lanjut Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Jaksa Beberkan Peran Yusrizki Dirut Perusahaan Happy Hapsoro
Tak hanya Yusrizki, Jampidsus Kejagung juga menyatakan berkas perkara tersangka Windi Purnama telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.
Tersangka dugaan korupsi menara BTS yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU PN Jaksel.
Atas perbuatannya, Yusrizki diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Windi diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kedelapan tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Keempat, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Keenam Johnny G Plate selaku Menkominfo, lalu WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
Terakhir, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima perusahaan milik Happy Hapsoro. (Z-4)
Para pemenang akan mewakili Indonesia dalam turnamen internasional, Dreams Come True tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Puan menyampaikan rasa bangganya kepada Tim Nasional yang telah bermain dengan semangat dan kerja keras untuk merebut Piala AFF.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemberian kewarganegaaan Indonesia kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh akan meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengatakan, pertandingan sepakbola di stadion seharusnya menjadi tempat hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat umum.
Puan mengatakan pihaknya masih melakukan komunikasi dengan berbagai partai politik (parpol) terkait Pilgub Jakarta 2024, tak terkecuali PKS.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP ikut mempertimbangkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (3/7).
Presiden Jokowi merespons pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Hormati semua proses hukum," kata Presiden.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo jalani pemeriksaan selama 2,5 jam di Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tedalam rangka kapasitas saksi dalam kasus korupsi BTS 4G.
Proses pemeriksaan Dito Ariotedjo menunjukkan jaksa berani memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat menggunakan dan menikmati aliran uang korupsi kasus menara BTS.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved