Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) limpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Yusrizki merupakan direktur utama di perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan berkas perkara Yusrizki telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka atau Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada JPU PN Jaksel pada 16 Agustus 2023.
“Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Ketut.
Baca juga : Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.
Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, lanjut Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Jaksa Beberkan Peran Yusrizki Dirut Perusahaan Happy Hapsoro
Tak hanya Yusrizki, Jampidsus Kejagung juga menyatakan berkas perkara tersangka Windi Purnama telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.
Tersangka dugaan korupsi menara BTS yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU PN Jaksel.
Atas perbuatannya, Yusrizki diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Windi diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kedelapan tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Keempat, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Keenam Johnny G Plate selaku Menkominfo, lalu WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
Terakhir, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima perusahaan milik Happy Hapsoro. (Z-4)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto menindak tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
Ketua DPR RI Puan Maharani sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespon Presiden Prabowo Subianto yang memutus tradisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya mengenakan baju adat saat Sidang Tahunan MPR.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved