Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro terkait kasus korupsi BTS 4G. Diketahui, PT BUP disebut dalam dakwaan Johnny Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate meminta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL) berkomunikasi dengan Dirut PT BUP Yusrizki agar grup perusahaan Yusrizki menjadi pemasok system power berupa baterai dan panel surya. "Terkait dengan kasus yang terkait dengan YS, kami tentu saja melihat ada tidaknya keterkaitan, alat buktinya cukup mengarah ke sana (Happy Hapsoro)," papar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Hingga kini, penyidik masih mengevaluasi dan mempelajari dokumen-dokumen dan alat bukti yang ada. "Sepanjang kami pandang itu terkait dengan informasi yang beredar dan itu ada urgensinya pasti kita akan panggil," tegasnya.
Baca juga: Kejagung akan Periksa Menpora Dito Ariotedjo, Hari Ini
Kejagung tak menutup kemungkinan memeriksa pengusaha Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro). Suami Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan yang dipimpin Muhammad Yusrizki, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemanggilan Happy tergantung penyidik. "Pemeriksaan siapa pun dia itu kebutuhan penyidikan. Jadi tergantung penyidik," tegas Ketut kepada Media Indonesia, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Masih Berstatus Saksi Korupsi BTS 4G
Dari informasi yang didapatkan Media Indonesia, penyidik Kejagung berencana memeriksa Happy pada Juli 2023. Namun, Ketut enggan membenarkan informasi yang didapatkan tersebut. "Kita lihat saja perkembangannya ke depan," tambahnya.
Kejagung saat ini masih fokus melakukan pendalaman peran Yusrizki. Korps Adhyaksa juga mendalami anggaran yang digunakan dalam pengadaan panel surya yang dikerjakan PT BUP, perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. (Z-2)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Saham RAJA dan RATU sama-sama milik Happy Hapsoro, tapi punya bisnis dan risiko berbeda. Simak perbedaan RAJA vs RATU sebelum investasi.
Lengkap dan terbaru! Ini daftar 8 saham yang terafiliasi dengan Happy Hapsoro, mulai dari RAJA, RATU IPO 2025, SINI, hingga PADI. Cek status kepemilikan dan afiliasinya.
Profil lengkap Happy Hapsoro, suami Puan Maharani. Mengulas gurita bisnis energi hingga properti, total kekayaan, dan sepak terjangnya sebagai 'Silent Tycoon' Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro
KEJAKSAAN Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved