Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil mengembalikan aset dalam bentuk tanah seluas 39.005.542 meter persegi (m2) atau senilai Rp28,377 triliun terkait kasus penanganan hak tagih negara dana BLBI.
“Kasus ini hampir hilang, tagihan negara Rp110 triliun itu terbengkalai selama, kalau sampai sekarang (2023) itu 22 tahun," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/2).
Selain aset, Mahfud merinci terdapat penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset. Kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
"Ketika rapat pertama itu kami, saya, Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi), dan para Dirjen Eselon | ada yang mengatakan, kalau dapat 10% saja sudah hebat. Sekarang sudah 29% dan kita masih punya waktu,” kata dia.
Mahfud menegaskan pencapaian hak tagih negara berhasil dilakukan baik melalui penerimaan pembayaran dari obligor atau debitur. Lalu, untuk penguasaan dan pelelangan aset eks BLBI, ia menegaskan harus transparan dan diketahui oleh masyarakat.
“Bayangkan 22 tahun orang tidak ditagih karena digantung di pengadilan, itu aset-asetnya banyak yang hilang. Ada yang sudah dialinkan, ada yang dulu hanya berbentuk pernyataan utang lalu wujud asetnya tidak ada, lalu ada sertifikat tapi barangnya tidak ada,” kata Menko Polhukam.
Baca juga: Bupati Indramayu Mengaku tidak Punya Masalah Pribadi dengan Lucky Hakim
Mahfud mengakui bahwa negara mengalami sejumlah hambatan dalam kasus BLBI, antara lain memastikan terjadinya piutang dan besaran jumlah piutang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya, ada data yang tidak lengkap dan barang jaminan yang tidak diketahui lokasinya. Menurutnya perlu keterlibatan pemangku kepentingan lain dalam memastikan masalah piutang negara tersebut.
“Ditjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat memastikan pelacakan pemutakhiran status badan hukum perusahaan dan data kependudukan. Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung dapat memberikan pendapat mengenai tindakan dan langkah hukum yang akan ditempuh,” katanya.
Sementara itu, sambungnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta memastikan status kepemilikan hak-hak atas tanah beserta batas-batasnya. Sedangkan Polri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa melacak aset dan transaksi keuangan para obligor. (OL-4)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved