Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencananya untuk memanfaatkan tanah sitaan dari para koruptor sebagai lahan pembangunan rumah bagi masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan harga jual rumah, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Menteri Sirait menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk menyediakan hunian yang murah dan layak, sesuai dengan salah satu Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Jika tanah bisa diserahkan dengan harga murah atau bahkan gratis kepada rakyat, ditambah dengan material bangunan yang terjangkau, kita bisa memberikan harga yang sangat bersahabat bagi masyarakat,” ungkapnya dikutip dari akun YouTube Resmi Komisi V DPR RI.
Untuk merealisasikan program ini, Menteri PKP berencana bertemu dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPB), Muhammad Yusuf Ateh, pada hari Kamis mendatang.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas aspek legalitas penggunaan tanah sitaan untuk pembangunan rumah rakyat.
Menteri Sirait menambahkan bahwa penggunaan tanah sitaan tidak hanya berpotensi menurunkan harga hunian, tetapi juga dapat menciptakan efisiensi dalam anggaran dan optimalisasi aset negara.
Ia sebelumnya telah meminta agar lahan sitaan seluas 1.000 hektare di Banten, yang disita oleh Kejaksaan Agung dari koruptor, dapat digunakan untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan efisiensi yang tepat, lahan-lahan sitaan dari Kejaksaan Agung dan KPK dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Kami sudah mendapatkan 1.000 hektare di Banten, dan kami akan berusaha meyakinkan Menteri Keuangan serta Dirjen Kekayaan Negara untuk mendukung pemanfaatan lahan tersebut,” lanjut Maruarar Sirait.
Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki visi untuk membangun hunian dengan sanitasi yang layak dan terjangkau. Salah satu strategi untuk mencapai tujuan ini adalah membangun 3 juta unit rumah setiap tahun, dengan rincian 1 juta rumah untuk daerah perkotaan dan 2 juta rumah untuk daerah pedesaan. (Z-10)
Peluang pasar tidak hanya datang dari segmen residensial, tetapi juga dari perubahan pola kebutuhan ruang kerja dan gaya hidup urban.
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat.
Podomoro Park Bandung secara resmi menggelar The Grand Handover Ceremony of Millennial Home pada Sabtu (31/1) di Podomoro Pavilion, Podomoro Park Bandung.
Bagi Gen Z dan milenial, kost bukan lagi sekadar tempat tinggal sementara. Hunian sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan rutinitas harian.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
Keberadaan pusat pendidikan, fasilitas kesehatan, kawasan komersial, serta akses yang semakin terkoneksi menjadikan Binong Karawaci sebagai kawasan yang diminati masyarakat urban.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved