Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset negara hasil korupsi sebesar Rp575,74 miliar pada 2022.
"Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar 575,74 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Jakarta, hari ini.
Firli juga mengatakan aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan KPK kepada negara pada tahun 2022 lebih besar dari jumlah aset yang dikembalikan pada tahun 2021 sebesar Rp416 miliar.
Lebih lanjut dia juga mengatakan pemulihan aset tersebut jauh melampaui target sebesar Rp141,7 miliar.
"Target yang dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu Rp141,7 miliar atau capaiannya mencapai 294,25 persen," ujar Firli.
Firli mengatakan hasil kerja pada 2022 tersebut sejalan dengan salah satu amanat KPK yakni melaksanakan upaya pengembalian aset atau aset recovery sebanyak-banyaknya.
Dalam kesempatan itu Firli juga menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada 2022 dengan skor rata-rata 71,9, dengan rincian sebagai berikut:
1. Lembaga pemerintah non kementerian dengan skor 79,5.
2. Kementerian dengan skor 77,8.
3. Pemerintah Kota dengan skor 72,2.
4. Pemerintah Kabupaten dengan skor 70,6.
5. Pemerintah Provinsi dengan skor 69,2.
Baca juga: KPK: Kabar Penyitaan Harta Pimpinan KPK Hoaks
Firli berharap hasil survei tersebut bisa digunakan oleh berbagai lembaga dan instansi terkait untuk memperbaiki kekurangan yang ada, karena skor SPI tersebut bisa menjadi parameter tata kelola suatu instansi atau lembaga.
"Karena di situlah kita akan kelihatan bagaimana tata kelola negara kita, bagaimana apakah ada terjadi suap dan gratifikasi, apakah juga masih terjadi penyalahgunaan pengelolaan barang dan jasa atau juga masih terjadi penyalahgunaan fasilitas kantor atau mungkin juga terjadi benturan kepentingan, termasuk juga pemberian uang fasilitas barang dalam promosi jabatan," ujarnya.
Dia pun berharap hasil survei ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan yang berintegritas.(Ant/OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Di 2025 ini, hingga awal Juni, KAI Divre I Sumut berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 11.458 m² senilai Rp51.584.718.470
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo meminta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Prabowo menekankan kepada para jajaran untuk kembali menguasai aset-aset yang telah dikuasai pihak asing.dalam rapat terbatas (ratas) di Hambalang, Bogor
RENCANA Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara dikritik. Pernyataan itu diklaim tidak bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan aset negara
Habiburokhman menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat asal mengembalikan hasil curian terkait pemulihan aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved