Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) periode 2015-2017, Wahyu Wijayanto, menegaskan tidak ada klausul kontrak yang menyebut tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan beralih menjadi milik Pertamina setelah masa sewa 10 tahun berakhir. Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1).
Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT OTM). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi mengenai variabel perhitungan throughput yang mempertimbangkan nilai tanah dan aset terminal.
"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," ujar Wahyu saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai apakah terminal OTM seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir masa kontrak. Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina, Wahyu menekankan hal itu tidak dituangkan dalam dokumen legal. "Tapi tidak ada di dalam kontrak," tegasnya kembali.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum terdakwa Kerry Riza, Patra M Zen, menyatakan bahwa hingga sidang ke-14, tidak ada satu pun dari 38 saksi yang dihadirkan JPU mampu membuktikan dakwaan korupsi terhadap kliennya. Ia menilai tudingan jaksa hanya didasarkan pada opini dan asumsi tanpa bukti dokumen yang kuat.
"Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan," kata Patra usai persidangan.
Patra menambahkan bahwa praktik sewa tangki oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak perusahaan, memang tidak pernah menyertakan klausul peralihan hak milik di akhir masa sewa. Ia berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa karena minimnya alat bukti.
"Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi," pungkasnya.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Saksi di sidang Tipikor ungkap Google raup Rp630 ribu per lisensi CDM dalam proyek Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus korupsi Chromebook. Ia membantah intervensi teknis dan mempertanyakan kerugian negara Rp1,5 triliun.
Terdakwa kasus korupsi, hakim nonaktif Djuyamto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved