Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina terus berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1), saksi menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong maupun pengaturan pengadaan kapal Olympic Luna maupun kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Dalam persidangan kali ini, salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.
Hal ini juga ditegaskan oleh kuasa hukum mantan Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Yoki Fernandi, Elisabeth Tania. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya kongkalikong yang dilakukan kliennya terkait kegiatan impor minyak mentah.
"Enggak ada (yang membuktikan adanya kongkalikong)," kata Elisabeth.
Dikatakan, obrolan kliennya dengan pihak swasta hanya sebatas ucapan selamat karena Yoki menjadi direktur utama PT Pertamina International Shipping (PIS). Obrolan tersebut sama sekali tidak menyinggung mengenai pengadaan impor minyak.
"Ini kalau chat-chat yang diinfokan sama tadi saksi, ada chat-chat atau misalkan Pak Yoki dengan siapa, swasta, itu chat-nya hanya ucapan pada saat Pak Yoki pindah dari KPI ke PIS itu ada ucapkan selamat saja. Jadi enggak ada chat yang spesifik menunjukkan bahwa mengenai pengadaan," tegasnya.
Menurutnya, ekspektasi harga masih memungkinkan untuk proses negosiasi. Untuk itu, Elisabeth menegaskan tidak ada kongkalikong dalam kegiatan impor minyak mentah.
"Ekpektasi harga saja. Bukannya HPS," katanya.
Terkait dengan isu golf di Thailand, Elisabeth juga membantah PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai acara golf di Thailand. Acara tersebut rutin digelar dan pesertanya tidak hanya pihak Pertamina dan JMN, tetapi juga ada pihak lainnya yang ikut serta.
"Ya, intinya kalau masalah golf itu, itu acara rutin yang dilakukan oleh Pertamina. Jadi, Pak Yoki itu memang ikut, dan yang pesertanya itu enggak hanya jadi ada Pertamina, enggak hanya JMN ada pihak lain juga. Teman-teman di Pondok Indah, ada juga yang ikut," kata Elisabeth.
Untuk itu, Elisabeth membantah PT JMN menggelar acara golf untuk pihak Pertamina. Dikatakan, para peserta bayar masing-masing untuk mengikuti acara tersebut.
"Jadi bukan acara yang dibuat khusus oleh swasta JMN memfasilitasi orang Pertamina enggak ada. Itu semua kita biaya sendiri," tegasnya.
Dalam proses persidangan, jaksa sebelumnya mendalami mengenai kegiatan golf kepada Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru Pertamina International Shipping, Arief Sukmara yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa terutama menyoroti kegiatan golf yang diikuti Arief di Thailand yang disebut diselenggarakan oleh Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
"Ini ada, apakah saudara pernah menghadiri atau ikut serta di dalam permainan golf di Thailand yang diselenggarakan oleh Pak Dimas?" tanya jaksa.
Menjawab hal tersebut, Arief mengakui main golf di Bangkok Thailand sesuai dengan berita acara perkara. Namun, Arief menekankan, tidak pernah menyebut acara itu diselenggarakan oleh Dimas.
"Maaf pak, saya main di Bangkok, Thailand sesuai di berita acara saya, tetapi saya tidak menyatakan itu diselenggarakan oleh Pak Dimas," tegasnya.
Jaksa mencecar Arief mengenai pihak yang membiayai acara tersebut. Arief menekankan, acara itu digelar secara patungan atau peserta membayar masing-masing. "Masing-masing pak, patungan kita," kata Arief.
"Patungan? Yakin itu yang di Thailand?" cecar jaksa.
"Yakin, karena saya sudah disumpah pak," tegas Arief. (Cah)
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Terdapat tiga kapal milik kliennya yang disewa Pertamina Internasional Shipping.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved