Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva mengungkap keanehan dan kejanggalan sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat kliennya sebagai terdakwa. Salah satunya, adanya perubahan dalam surat dakwaan jaksa.
Saat kasus ini mencuat, jaksa sebelumnya menyebut adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
"Ada perubahan mendasar dalam dakwaan Jaksa ini ya. Sebagaimana pengumuman awal ke masyarakat, oplosan minyak," kata Hamdan Zoelva di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Selain itu, saat proses penyidikan, tempus delicti atau waktu terjadinya perkara adalah 2018-2023. Seluruh terdakwa dan saksi diperiksa dengan tempus tersebut. Namun, saat dakwaan, berubah menjadi sampai 2013.
"Sekarang, pada saat dakwaan, berubah sampai kepada 2013. Bagi saya ini aneh dan ini tidak lazim ini terjadi," katanya.
Lebih jauh, Hamdan Zoelva mengatakan, objek yang dipersoalkan jaksa adalah tata kelola minyak di Pertamina. Ditegaskan, Kerry Riza bukan pedagang minyak, dan tidak pernah memperjualbelikan minyak. Kliennya hanya bergerak di bidang logistik. Kerry cs hanya memiliki tiga kapal di bawah bendera PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta tangki BBM di Merak.
"Kerry Cs ini bukan pedagang minyak, tidak terkait dengan perdagangan minyak. Mereka adalah penyedia logistik, yaitu penyedia kapal, dan punya hanya tiga kapal JMN. Kemudian yang satu adalah tangki BBM di Merak. Jadi bukan pedagang minyak, tapi hanya penyedia logistik," tegasnya.
Hamdan pun heran dengan tudingan jaksa yang menyebut adanya kongkalikong penyewaan kapal milik JMN oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Ditekankan, PT JMN hanya memiliki tiga unit kapal dari sekitar 270 kapal yang disewa Pertamina.
"Yang sangat luar biasa ini jadi persoalan, JMN milik Kerry Cs ini, Dimas sebagai pengurus dan Dimas ini, hanya memiliki tiga kapal. Sementara kapal yang disewa oleh PIS 270 kapal," katanya.
Dalam proses persidangan, Hamdan telah menggali keterangan saksi mengenai adanya perlakuan istimewa yang diterima Kerry dan JMN dalam penyewaan kapal oleh Pertamina. Para saksi yang dihadirkan jaksa hingga kini telah menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.
"Dan semua proses pengadaan itu dilakukan dengan lelang terbuka, dan semua ditawarkan kepada seluruh owner," katanya.
Demikian juga dengan persoalan penyewaan tangki BBM oleh Pertamina. Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan persoalan yang disorot jaksa.
"Jadi pertanyaan kami, ini masalahnya di mana? Jadi itulah yang menjadi masalah pokok, sampai sekarang saya tidak menemukan masalah mengenai pengadaan proforma yang dituduhkan oleh jaksa, dan begitu juga mengenai tangki Merak," katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan para terdakwa dalam proses penyewaan tangki BBM. Demikian juga halnya dengan penyewaan tiga unit kapal JMN.
"Yang kedua, dakwaan terkait dengan sewa kapal Olympic Luna, terakhir tadi malah sewa Olympic Luna itu malah menghemat US$ 4,3 juta. Termasuk penyewaan tiga kapal yang dimiliki oleh PT JMN, tidak ada satu pun keterlibatan dari terdakwa dalam mengatur, mengintervensi, dan seterusnya," katanya.
Untuk itu, Patra berharap majelis hakim mendapat kekuatan agar dapat mengadili dan memutus perkara ini dengan adil. Patra berharap Kerry bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo divonis bebas dari segala tuntutan.
"Kalau memang fakta-fakta persidangan tidak ada yang dapat digunakan untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan, tentu kami berharap para terdakwa, dalam hal ini Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, bisa bebas dari segala tuntutan," harapnya. (Cah/P-3)
Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
Namun, dalam surat dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa hal yang lain. Kerry, Gading, dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik JMN
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang Tom Lembong.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Nama Asyifa Latief, mantan Miss Indonesia 2010, kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 2 Mei 2025.
Bahlil menginstruksikan Pertamina untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar pangsa pasar (market share) perusahaan itu tidak mengalami penurunan.
KETUA Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, mengatakan momentum Ramadhan seharusnya dapat menjadi arena untuk refleksi dan introspeksi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved