Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Zaenur, proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"(Kasus Firli) Ini sudah waktunya untuk diperjelas oleh Polda Metro Jaya, apakah ini sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera dilakukan penuntutan," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu (8/1).
Zaenur mengatakan, kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ini juga sebagai alat ukur kinerja bagi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam menyelesaikan kasus di wilayahnya.
Ia menuturkan, jika Kapolda gagal dalam menyelesaikan kasus ini, maka hal itu akan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat dan juga menjadi citra buruk bagi Polda Metro Jaya.
"Kasus ini menjadi salah satu alat ukur kinerja Kapolda Metro Jaya. Kalau kasus ini gagal untuk diselesaikan, artinya ini menjadi kondite buruk bagi Polda Metro Jaya," ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenur berharap agar kasus pemerasan ini dapat diselesaikan dengan cepat oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.
"Harapan saya segeralah untuk selesaikan kasus ini, penuhi petunjuk dari kejaksaan agar kasus ini segera dituntut di depan persidangan sehingga semuanya menjadi terang dan jelas," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung rampung.
"Terkait dengan PR-PR (pekerjaan rumah) yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli)," kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Listyo tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
"Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," ucap mantan Kabareskrim Polri itu. (Fik/I-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved