Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dugaan rasuah dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Berikut adalah rangkaian perjalanan kasus ini hingga putusan:
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya.
Harvey, yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan usaha tambang PT Timah Tbk, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.
Pada pertengahan 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan atas dugaan korupsi besar di sektor tambang.
Setelah mengumpulkan bukti, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka utama. Penyidik mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah pada praktik tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada awal 2024, persidangan Harvey Moeis dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey dengan beberapa pasal berat, yaitu:
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bukti-bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan kesaksian sejumlah saksi, yang menguatkan dugaan keterlibatan Harvey dalam kasus ini.
Pada November 2024, JPU menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa juga mengajukan hukuman tambahan dua tahun penjara apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti.
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis terhadap Harvey Moeis:
Majelis hakim menilai Harvey terbukti bersalah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Dengan demikian, putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga pihak-pihak terkait memutuskan langkah hukum berikutnya, seperti banding.
Majelis hakim menyoroti dampak besar dari kasus ini. Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran untuk mencegah korupsi serupa di masa mendatang.
Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis menutup rangkaian kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Meski hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, proses hukum yang panjang mencerminkan upaya serius untuk menegakkan keadilan dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Apakah Harvey akan menerima putusan ini atau menempuh jalur banding, masih perlu ditunggu kejelasannya dalam waktu dekat. (FAH/Z-10)
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan kali ini. Jenisnya tidak dirinci oleh dia.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved