Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dugaan rasuah dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Berikut adalah rangkaian perjalanan kasus ini hingga putusan:
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya.
Harvey, yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan usaha tambang PT Timah Tbk, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.
Pada pertengahan 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan atas dugaan korupsi besar di sektor tambang.
Setelah mengumpulkan bukti, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka utama. Penyidik mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah pada praktik tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada awal 2024, persidangan Harvey Moeis dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey dengan beberapa pasal berat, yaitu:
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bukti-bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan kesaksian sejumlah saksi, yang menguatkan dugaan keterlibatan Harvey dalam kasus ini.
Pada November 2024, JPU menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa juga mengajukan hukuman tambahan dua tahun penjara apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti.
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis terhadap Harvey Moeis:
Majelis hakim menilai Harvey terbukti bersalah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Dengan demikian, putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga pihak-pihak terkait memutuskan langkah hukum berikutnya, seperti banding.
Majelis hakim menyoroti dampak besar dari kasus ini. Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran untuk mencegah korupsi serupa di masa mendatang.
Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis menutup rangkaian kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Meski hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, proses hukum yang panjang mencerminkan upaya serius untuk menegakkan keadilan dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Apakah Harvey akan menerima putusan ini atau menempuh jalur banding, masih perlu ditunggu kejelasannya dalam waktu dekat. (FAH/Z-10)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved