Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dugaan rasuah dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Berikut adalah rangkaian perjalanan kasus ini hingga putusan:
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya.
Harvey, yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan usaha tambang PT Timah Tbk, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.
Pada pertengahan 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan atas dugaan korupsi besar di sektor tambang.
Setelah mengumpulkan bukti, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka utama. Penyidik mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah pada praktik tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada awal 2024, persidangan Harvey Moeis dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey dengan beberapa pasal berat, yaitu:
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bukti-bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan kesaksian sejumlah saksi, yang menguatkan dugaan keterlibatan Harvey dalam kasus ini.
Pada November 2024, JPU menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa juga mengajukan hukuman tambahan dua tahun penjara apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti.
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis terhadap Harvey Moeis:
Majelis hakim menilai Harvey terbukti bersalah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Dengan demikian, putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga pihak-pihak terkait memutuskan langkah hukum berikutnya, seperti banding.
Majelis hakim menyoroti dampak besar dari kasus ini. Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran untuk mencegah korupsi serupa di masa mendatang.
Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis menutup rangkaian kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Meski hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, proses hukum yang panjang mencerminkan upaya serius untuk menegakkan keadilan dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Apakah Harvey akan menerima putusan ini atau menempuh jalur banding, masih perlu ditunggu kejelasannya dalam waktu dekat. (FAH/Z-10)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved