Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sidang Vonis Harvey Moeis, Hakim Sebut Negara Dibuat Rugi Rp300 Triliun

Fachri Audhia Hafiez
23/12/2024 14:52
Sidang Vonis Harvey Moeis, Hakim Sebut Negara Dibuat Rugi Rp300 Triliun
Terdakwa Harvey Moeis.(kanan).(Instagram/Sandra Dewi)

MAJELIS hakim menyatakan kasus dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk terbukti telah merugikan negara Rp300 triliun. Hal ini dibacakan dalam sidang vonis dengan terdakwa Harvey Moeis.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata salah satu hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).

Hakim memerinci nilai kerugian negara tersebut. Rinciannya sama dengan surat dakwaan Harvey. Pertama, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.284.950.217.912,14. Kedua, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519,00.

Ketiga, kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.

Harvey menjalani sidang vonis bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey. Sementara terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 12 dan 8 tahun penjara.

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara kepada Harvey. Hakim juga diharap memberikan pidana pengganti Rp210 miliar kepada Harvey.

Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, jaksa akan merampas harta benda Harvey. Kalau tidak mencukupi, hukuman penjaranya bakal ditambah selama 6 tahun.

Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Fah/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya