Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan pemeriksaan ahli.
Ahli Hukum dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan dalam perkara itu. Dia diminta menjelaskan soal kerugian keuangan negara dan kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Kerugian keuangan negara dan kerugian negara itu berbeda. Kerugian keuangan negara pasti terkait dengan APBN atau APBD, sesuai definisi dalam Undang-Undang (UU). Sementara kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan,” kata Romli dalam persidangan yang dikutip pada Selasa (26/11).
Romli mengatakan kerugian negara berdasarkan dampak lingkungan tidak bisa dianalisa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, audit itu urusan ahli lingkungan.
Berdasarkan keterangannya, majelis harus mempertimbangkan keabsahan dalam penghitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Jika cuma perkiraan, dia menyebut pembuktian akan sulit dilakukan.
“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tipikor,” ujar Romli.
Dalam persidangan, Romli juga menjelaskan legalitas BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tugas instansi itu cuma mengawasi dan melakukan audit internal dari proyek pemerintah, bukan dijadikan barang bukti.
“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” ucap Romli.
Romli juga menilai penghitungan kerugian negara dipaksakan dalam kasus rasuah terkait komoditas timah ini. Dia juga mempertanyakan alasan penegak hukum memproses pihak swasta.
“Bahasa saya ini dipaksakan. Perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar pun tidak terlihat jelas. Kalau di level direksi (PT Timah) ada pelanggaran wewenang, itu masih masuk akal. Tapi kalau ke swasta, belum tentu, karena mereka memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian,” kata Romli.
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam perkara ini. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)
Kepala Negara mengungkapkan enam unit smelter timah yang beroperasi tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah telah disita aparat penegak hukum.
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta
HOA Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis anaknya di ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/12).
JAKSA penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap vonis 6,6 tahun Harvey Moeis
Mahfud mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved