Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan Kerugian Negara soal Dampak Lingkungan

Candra Yuri Nuralam
26/11/2024 23:53
Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan Kerugian Negara soal Dampak Lingkungan
Ilsutasi: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) didampingi tim penasihat hukum(MI/Susanto)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan pemeriksaan ahli.

Ahli Hukum dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan dalam perkara itu. Dia diminta menjelaskan soal kerugian keuangan negara dan kerugian negara dalam perkara korupsi.

“Kerugian keuangan negara dan kerugian negara itu berbeda. Kerugian keuangan negara pasti terkait dengan APBN atau APBD, sesuai definisi dalam Undang-Undang (UU). Sementara kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan,” kata Romli dalam persidangan yang dikutip pada Selasa (26/11).

Romli mengatakan kerugian negara berdasarkan dampak lingkungan tidak bisa dianalisa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, audit itu urusan ahli lingkungan.

Berdasarkan keterangannya, majelis harus mempertimbangkan keabsahan dalam penghitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Jika cuma perkiraan, dia menyebut pembuktian akan sulit dilakukan.

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tipikor,” ujar Romli.

Dalam persidangan, Romli juga menjelaskan legalitas BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tugas instansi itu cuma mengawasi dan melakukan audit internal dari proyek pemerintah, bukan dijadikan barang bukti.

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” ucap Romli.

Romli juga menilai penghitungan kerugian negara dipaksakan dalam kasus rasuah terkait komoditas timah ini. Dia juga mempertanyakan alasan penegak hukum memproses pihak swasta.

“Bahasa saya ini dipaksakan. Perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar pun tidak terlihat jelas. Kalau di level direksi (PT Timah) ada pelanggaran wewenang, itu masih masuk akal. Tapi kalau ke swasta, belum tentu, karena mereka memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian,” kata Romli.

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam perkara ini. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya