Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penjelasan Sandra Dewi soal Uang Rp3,15 Miliar dari Harvey Moeis Digunakan untuk Bayar Cicilan Rumah

Candra Yuri Nuralam
23/10/2024 23:00
Penjelasan Sandra Dewi soal Uang Rp3,15 Miliar dari Harvey Moeis Digunakan untuk Bayar Cicilan Rumah
Selebritas Sandra Dewi (kiri) dikonfontir kesaksianya dengan keterangan terdakwa Harvey Moeis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah(MI/Usman Iskandar)

ISTRI Harvey Moeis, Sandra Dewi, membeberkan uang kiriman dari suaminya senilai Rp3,15 miliar digunakan untuk bayar cicilan rumah. Hal tersebut menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang kasus rasuah di IUP PT Timah yang menjerat suaminya.

Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer uang sebesar Rp3,15 miliar dari Harvey Moeis. Uang yang dimaksud ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim, pada 2019.

Menjawab pertanyaan itu, Sandra membenarkan perihal transfer dana tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan urusan rumah, yang merupakan hasil transfer dari suaminya.

"Itu untuk urusan rumah, pernah," jawab Sandra dalam sidang yang dikutip Rabu (23/10).

Saat ditanya lebih lanjut, Sandra mengakui bahwa suaminya yang melakukan transfer tersebut. Dana yang ditrasnfer tersebut digunakan untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi.

"Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir," sambung dia.

Ditengah cecaran JPU terhadap Sandra Dewi, Hakim persidangan sempat menyela dengan menyebutkan bahwa pertanyaan pihak JPU tersebut sudah dijawab dalam persidangan sebelumnya.

"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," kata Hakim.

Baik Sandra maupun JPU lalu mendekat ke arah Hakim untuk mencocokkan bukti transfer yang dimiliki JPU dan menjadi polemik persidangan tersebut. Adapun bukti transfer yang digelar JPU di hadapan Hakim menunjukkan telah terjadi transfer dana pada tanggal 21 Juni 2018, dengan total tiga transaksi yang mencakup Rp 1,05 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 100 juta.

"Nominalnya sama seperti yang disebutkan tadi?" tanya hakim

"Sama, iya betul," jawab Sandra.

JPU juga sempat menyinggung tentang transfer yang dilakukan Sandra Dewi ke pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah Anggraeni. Sandra mengakui bahwa memang benar ia pernah mentransfer dana sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.

PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.

Namun Sandra Dewi menekankan bahwa transfer Rp10 miliar tersebut merupakan uang pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni. Ia juga menekankan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan dana pelunasan rumah sebesar Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.

Memperkuat argumen Sandra Dewi, dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum Sandra menambahkan bahwa utang Rp 10 miliar tersebut terjadi pada tahun 2019, sementara transfer sebesar Rp 3,15 miliar yang dibahas dalam persidangan kali ini terjadi pada tahun 2018.

"Utang (Rp 10 miliar ke Angraeni) itu 2019. (Sedangkan) uang itu (Rp3,15 miliar), itu di tahun 2018," jelas kuasa hukum Sandra Dewi menambahkan. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya