Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Artis Sandra Dewi menjelaskan soal pengiriman uang yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Pertanyaan itu dicetuskan dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
“Apakah setiap bulan terdakwa ini (Harvey) memberikan uang?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Sandra menjelaskan suaminya tidak memberikan uang kepadanya. Harvey disebut cuma mengurusi kebutuhan rumah tangga selama menikah. “Seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya,” ucap Sandra.
Baca juga : Sandra Dewi soal Keterlibatan Harvey Moeis dengan PT. Timah: Kalau Tahu Saya Tidak Izinkan
Kebutuhan rumah tangga itu diurus oleh asisten pribadi. Sandra mengeklaim kebutuhan pribadinya tidak dibiayai Harvey. “Untuk kebutuhan sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia,” ujar Sandra.
Hakim mengaku bingung dengan jawaban itu. Sebab, Harvey memiliki kewajiban membiayai istrinya sebagai suami. “Bukankah itu kewajiban suami, artinya setiap penghasilan suami kan diserahkan ke istri, umumnya kan begitu walaupun istri punya penghasilan?” kata hakim.
Namun, Sandra mengaku tidak keberatan. Sebab, dia memiliki penghasilan sendiri yang cukup membiayai kebutuhannya. “Saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup. Jadi saya lebih senang saya wanita yang mandiri Yang Mulia,” ucap Sandra.
Baca juga : Ditanya Pekerjaan Harvey Moeis, Sandra Dewi: Suami Saya Pengusaha Batu Bara bukan Timah
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi. “Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (Can/P-2)
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Hak berpikir diberikan hakim setelah vonis dibacakan. Setelah tujuh hari, majelis memerintahkan pihak terdakwa maupun jaksa memberikan sikap, atau vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
Mantan Dirut: PT Timah Tbk harus mampu menunjukkan ketangguhan daya saing dan dalam karakter budaya kerja yang kuat dan konsisten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved