Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Hakim Ketua Artha Theresia menyatakan Majelis Hakim memperberat vonis setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Emil atas hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, hari ini.
Dengan demikian, vonis pidana denda yang dijatuhkan kepada Emil juga diperberat menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim Ketua menyatakan Majelis Hakim turut menambahkan pidana Emil dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp493,4 juta miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Ketua.
Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Emil secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta akibat penambangan ilegal dalam kasus itu telah berdampak pada kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang parah.
Selain memperberat vonis Emil, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, yang juga terlibat dalam kasus itu.
Secara perinci, hukuman Suwito diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,92 triliun subsider 10 tahun penjara.
Sementara, hukuman Buyung diperberat menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Emil dihukum oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu, Suwito dikenakan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara.
Robert sebelumnya dijatuhkan vonis penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun subsider 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Buyung dikenakan vonis pidana 5 tahun penjara serta pidana denda senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Para terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.(Ant/P-1)
Fickar menekankan pendapat seseorang harus dilawan dengan pendapat. Dia menjelaskan tak ada urusan pidana dari pendapat ahli tersebut.
Harli mengatakan semua pihak harus taat asas. Dia pun meyakini ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Presiden RI Prabowo Subianto membandingkan vonis ringan yang terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman berat yang divonis untuk maling ayam.
Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengajukan banding untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komuditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved