Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) usai menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Pakar menilai pelaporan itu salah alamat.
"Ya salah alamat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Fickar menekankan pendapat seseorang harus dilawan dengan pendapat. Dia menjelaskan tak ada urusan pidana dari pendapat ahli tersebut.
Bambang Hero dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar dan merugikan masyarakat Bangka Belitung.
Andi diminta tidak melaporkan melainkan ikut berpendapat di forum yang sama. "Jika orang tidak setuju dengan pendapat seseorang, silakan berpendapat lain di forum yang sama. Yang melaporkan itu norak," terang Fickar.
Sebelumnya, Bambang menjelaskan awal mula ia menghitung kerugian kasus timah. Bambang mendapat permintaan dari Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi timah itu.
Bambang meyakini apa yang dilakukannya telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengaku bukan pertama kali menghitung kerugian lingkungan atas kasus tindak pidana. Bahkan, sudah ribuan kasus sejak Tahun 2000 hingga saat ini.
"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Nah, saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana," ujar dia.
Bambang melanjutkan pihaknya mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus korupsi timah ini sekitar Desember 2023. Bahkan, dia bersama tim turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Sebab, kata Bambang, untuk menghitung kerugian lingkungan harus dipastikan kerusakan lingkungannya.
"Kami lakukan itu sampling, ambil sampel pada wilayah yang diduga rusak itu. Akhirnya apa? positif rusak. Kami hitung dan seperti itu," jelas dia.
Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah yang menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun. (Yon/P-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
KEJAKSAAN Agung menegaskan akan melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli.
Bambang Hero dilaporkan ke polisi buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.
Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis oleh majelis hakim.
Kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Bambang karena keterangan atau pendapatnya berdasarkan keahlian, bukan kejahatan yang mengandung unsur pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved