Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PROF Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan IPB University, kembali mendapatkan serangan atas upayanya untuk memperjuangkan perbaikan dan perlindungan lingkungan. Keterangannya terkait perhitungan kerugian lingkungan akibat korupsi timah yang dilakukan PT Timah Tbk dan 5 perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang capai Rp271 triliun dipertanyakan keabsahannya.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis.
"Ini bukan kali pertama Prof Bambang mendapat serangan dari pihak korporasi pelaku kejahatan lingkungan. Gugatan, somasi dan kecaman seperti ini menjadi bukti, bagaimana mudahnya pejuang lingkungan dikriminalisasi dan dibungkam. Padahal ini adalah bentuk partisipasi publik dalam upaya menyelamatkan lingkungan yang telah dirusak oleh korporasi-korporasi nakal ini,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Minggu (12/1).
Prof Bambang Hero adalah akademisi dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Meraih gelar S1 dari Fakultas Kehutanan IPB dan melanjutkan S2nya di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University dan meraih gelar doktor pasca menyelesaikan studi di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University.
Ia telah menjadi ahli—sesuai dengan kriteria ahli dalam KKMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup— dan memberikan perhitungan kerugian lingkungan lebih dari 500 kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan korporasi maupun perorangan di Indonesia. Ia juga menerima berbagai penghargaan seperti Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya selama 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada pada 2004. Prof Bambang juga mendapatkan penghargaan John Maddox Prize pada 2019. Penghargaan Sense About Science John Maddox di London, Inggris ini diberikan atas jasanya menghentikan perusahaan-perusahaan yang memakai metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.
Terbaru, Prof Bambang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi ahli pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Sejatinya, Prof Bambang berulang kali mendapatkan tindakan pembalasan dari pihak korporasi, dimana ia hadir sebagai ahli dalam persidangannya. Contohnya pada 17 September 2018, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terhadap Prof Bambang. Inti gugatan adalah menyatakan surat keterangan ahli karhutla yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Walau gugatan segera dicabut pada Oktober 2018, PT JJP kembali layangkan gugatan serupa pada 14 Januari 2024 ke PN Cibinong.
“Tujuannya jelas. Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis oleh majelis hakim. Ketika keterangan ini dinyatakan cacat hukum, maka korporasi yang jelas terbukti bersalah merusak lingkungan akan bersorak kegirangan karena akan dilepaskan dari jerat hukum,” kata Okto, “sudahlah terbukti bersalah merusak lingkungan, tapi mereka terus mencari cara lari dari tanggungjawab,” ujar Okto.
Okto menegaskan, perhitungan kerugian lingkungan Prof Bambang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Dalam pengusutan perkara korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk dan 5 perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung, Kejaksaan Agung menunjuk Prof Bambang menjadi ahli dan memberikan perhitungan kerugian lingkungan akibat perbuatan korupsi ini. Kejagung juga meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian dari sisi ekonomi. Dari hasil perhitungan, diperoleh negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun dengan rincian Rp2,2 triliun berasal dari kerugian kerja sama antara PT Timah Tbk dengan 5 perusahaan smelter swasta, Rp26 triliun dari pembayaran biji timah dari PT Timah Tbk kepada mitra, dan Rp271 triliun merupakan kerugian akibat rusaknya lingkungan dari aktivitas perusahaan ini sejak 2015 hingga 2022.
Dijelaskannya, perhitungan diperoleh dari hasil verifikasi lapangan dan pengamatan citra satelit. Perhitungan ini juga memperhatikan aktivitas tambang timah, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Aktivitas tambang ini terdapat di 7 kabupaten di Bangka Belitung, dengan eksisting galian sekitar 170.363,06 ha. Dari 170 ribu ha ini, sekitar 75 ribu ha berada dalam kawasan hutan, dan sisanya 95 ribu ha berada di luar kawasan hutan.
Galian tambang dalam kawasan hutan itu berada di hutan lindung 13,8 ribu ha, di hutan produksi tetap sekitar 59,8 ribu ha, di hutan produksi dapat dikonversi sekitar 77,8 ribu ha dan di taman hutan raya sekitar 1,2 ribu ha. Bahkan ditemukan ada galian tambang di taman nasional seluas 306 ha. Dari 170 ribu ha ini, juga ditemukan bahwa hanya 88,9 ribu ha yang memiliki IUP, sisanya 81,4 ribu ha tanpa IUP.
Dalam melakukan perhitungan kerugian lingkungan, penunjukkan Prof Bambang merujuk Pasal 4 Permen LH Nomor 7 Tahun 2014[4], perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli di bidang: pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga menjadi acuan dalam melakukan perhitungan kerugian lingkungan, dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
Prof Bambang menghitung kerugian lingkungan dari aktivitas tambang dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun—kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun dan pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun—sedangkan di luar kawasan hutan total Rp 47,7 tiliun— kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar. Inilah total kerugian lingkungan yang ditanggung negara akibat aktivitas tambang timah mencapai Rp 271 triliun yang disampaikan Prof Bambang dalam persidangan.
Pihak Kejagung juga telah menekankan bahwa penunjukan ahli sudah sesuai kompetensi, perhitungan sesuai dengan aturan dan kemampuan ahli dari uji lapangan serta telah diaudit BPK hingga divonis oleh pengadilan[5]. “Selama ini, perjuangan Prof Bambang berhasil membuktikan perusahaan perusak lingkungan bersalah hingga dihukum, mampu memberikan efek jera. Dampaknya karhutla dan kabut asap terus menurun,” ujar Okto.
Serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis. Gugatan dan kriminalisasi terhadap Prof Bambang merupakan upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan. “Ini menunjukkan ada pihak yang berupaya lari dari tanggung jawabnya dan berusaha mematikan suara pejuang lingkungan. Padahal sudah jelas seluruh perhitungan didasarkan pada peraturan yang ada,” ujar Okto Yugo.
“Hakim harus berani dan tegas menggunakan hasil perhitungan Prof Bambang dalam memvonis kasus perusahaan yang merusak lingkungan karena dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Mengingat dampak dari kerusakan lingkungan akan terus dirasakan hingga tahun-tahun mendatang jika tidak segera ditindak dan diperbaiki,” kata Okto.
Negara juga harus hadir dalam upaya untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup. “Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung hingga Presiden harus berdiri di garda paling depan untuk melindungi Prof Bambang dari segala tindakan pembalasan dari pihak yang melakukan perusakan lingkungan. Sebagaimana amanah Undang-Undang PPLH,” pungkas Okto. (H-2)
KEJAKSAAN Agung menegaskan akan melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli.
Kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Bambang karena keterangan atau pendapatnya berdasarkan keahlian, bukan kejahatan yang mengandung unsur pidana.
Keterangan dari saksi ahli, termasuk Prof Bambang, tidak dapat digugat maupun dilaporkan secara pidana.
Hak berpikir diberikan hakim setelah vonis dibacakan. Setelah tujuh hari, majelis memerintahkan pihak terdakwa maupun jaksa memberikan sikap, atau vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
Mantan Dirut: PT Timah Tbk harus mampu menunjukkan ketangguhan daya saing dan dalam karakter budaya kerja yang kuat dan konsisten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved