Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dakwaan Primer Terdakwa Kasus Timah tak Terbukti, Kejagung Tunggu Sikap Jaksa

Candra Yuri Nuralam
07/5/2025 09:28
Dakwaan Primer Terdakwa Kasus Timah tak Terbukti, Kejagung Tunggu Sikap Jaksa
Dampak tambang terhadap pencemaran lingkungan.(Antara)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga dan empat tahun penjara kepada eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto dan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto, dalam kasus rasuah tata kelola timah. Namun, hakim menyatakan, tuduhan terhadap dua orang itu berbanding terbalik dalam dakwaan primer.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak mau buru-buru memberikan keputusan atas sidang itu. Jaksa kini masih berpikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum, selanjutnya.

“Jaksa masih menggunakan hak berpikir-pikir dalam masa tujuh hari setelah putusan dibacakan,” kata Harli melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).

Hak berpikir diberikan hakim setelah vonis dibacakan. Setelah tujuh hari, majelis memerintahkan pihak terdakwa maupun jaksa memberikan sikap, atau vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.

Menurut Harli, saat ini belum ada keputusan jaksa atas vonis itu. Kejagung juga menunggu sikap penuntut umum, yang menangani sidang tersebut.

“Kita tunggu dulu sikap JPU, banding atau tidak,” ucap Harli.

Menurut dia, jaksa butuh waktu untuk mengkaji semua pertimbangan hakim dalam pemberian putusan. Setelahnya, baru bisa menentukan strategi untuk langkah hukum berikutnya.

“Kalau upaya hukum tentu akan dianalisis dan dijawab dalam memorinya,” tutur Harli. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya