Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenhut Siap Dampingi Bambang Hero Hadapi Gugatan

Atalya Puspa
12/1/2025 12:23
Kemenhut Siap Dampingi Bambang Hero Hadapi Gugatan
Guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo(Dok IPB University)

GURU besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh organisasi masyarakat Putra Putri Tempatan Bangka Belitung setelah menjadi ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus megakorupsi tata kelola timah. 

Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa posisi Prof Bambang Hero Saharjo sebagai saksi ahli dalam pengadilan telah dilindungi oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). 

“Posisi Prof Bambang dilindungi oleh KUHAP mengingat keterangan beliau di dalam pengadilan sifatnya imperatif dari KUHAP. Dengan demikian, seluruh keterangannya merupakan bagian dari independensi akademik dan kebebasan akademik,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (12/1). 

Anto menegaskan bahwa keterangan dari saksi ahli, termasuk Prof Bambang, tidak dapat digugat maupun dilaporkan secara pidana. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2023 yang menyebutkan bahwa ahli merupakan instrumen primer dalam menentukan kerugian lingkungan. 

“Keterangan Prof Bambang tidak bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum, karena dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut,  Anto menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Prof Bambang Hero untuk memberikan pendampingan.

Dalam konteks ini, penggunaan mekanisme  Strategic Lawsuit Against Public Participation atau Anti-SLAPP juga menjadi perhatian. Anto menegaskan bahwa langkah-langkah akan diambil untuk memastikan bahwa tidak ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik Prof Bambang Hero. 

"Kami pada posisi akan proaktif berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan maupun Prof Bambang Hero, terkait pendampingan yang bisa diberikan," pungkas dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya