Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh organisasi masyarakat Putra Putri Tempatan Bangka Belitung setelah menjadi ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus megakorupsi tata kelola timah.
Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa posisi Prof Bambang Hero Saharjo sebagai saksi ahli dalam pengadilan telah dilindungi oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Posisi Prof Bambang dilindungi oleh KUHAP mengingat keterangan beliau di dalam pengadilan sifatnya imperatif dari KUHAP. Dengan demikian, seluruh keterangannya merupakan bagian dari independensi akademik dan kebebasan akademik,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (12/1).
Anto menegaskan bahwa keterangan dari saksi ahli, termasuk Prof Bambang, tidak dapat digugat maupun dilaporkan secara pidana. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2023 yang menyebutkan bahwa ahli merupakan instrumen primer dalam menentukan kerugian lingkungan.
“Keterangan Prof Bambang tidak bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum, karena dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anto menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Prof Bambang Hero untuk memberikan pendampingan.
Dalam konteks ini, penggunaan mekanisme Strategic Lawsuit Against Public Participation atau Anti-SLAPP juga menjadi perhatian. Anto menegaskan bahwa langkah-langkah akan diambil untuk memastikan bahwa tidak ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik Prof Bambang Hero.
"Kami pada posisi akan proaktif berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan maupun Prof Bambang Hero, terkait pendampingan yang bisa diberikan," pungkas dia. (H-2)
KEJAKSAAN Agung menegaskan akan melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli.
Kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Bambang karena keterangan atau pendapatnya berdasarkan keahlian, bukan kejahatan yang mengandung unsur pidana.
Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis oleh majelis hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved