Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Disebut Harus Melindungi Ahli Lingkungan Bambang Hero

Siti Yona Hukmana
13/1/2025 07:58
Kejagung Disebut Harus Melindungi Ahli Lingkungan Bambang Hero
Prof Bambang Hero Saharjo(MI/SUSANTO)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) disebut harus melindungi Guru Besar IPB sekaligus Ahli Lingkungan Bambang Hero Saharjo. Bambang dilaporkan ke polisi buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.

"Ya seharusnya begitu (Kejagung melindungi Bambang Hero), konsekuensinya dari kepentingannya mengajukan ahli," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Senin, 13 Januari 2025.

Bambang Hero dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar dan merugikan masyarakat Bangka Belitung. Fickar menyebut upaya perlindungan dari Kejagung bisa dilakukan dengan mengugurkan perkara tersebut.

"Ya melindungi dari tuntutan hukum, dengan menggugurkan perkaranya," beber Fickar.

Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah yang menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.

Respons Kejagung

Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.

Harli mengatakan semua pihak harus taat asas. Dia meyakini ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang diolah dan dihitung auditor negara.

Harli menyebut hitungan Bambang telah dipakai pengadilan dalam putusannya yang menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara timah sebanyak Rp300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan sependapat dengan JPU, kerugian kerusakan lingkungan merupakan kerugian keuangan negara.

“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujar Harli. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya