Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
ARTIS Sandra Dewi mengeklaim suaminya, Harvey Moeis, tidak berbisnis timah. Ia menyebut Harvey merupakan pengusaha batu bara.
“Suami saya pengusaha tambang batu bara,” kata Sandra dalam persidangan dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Dia mengaku bingung dengan jaksa yang mengaitkan suaminya dengan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Material itu diklaim bukan bidang suaminya.
Baca juga : Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Jaksa Hasil Endorse
“Suami saya pengusaha tambang batu bara, ketika saya menikah saya melakukan presscon, bersama teman-teman media, saya mengatakan suami saya pengusaha batu bara,” ujar Sandra.
Namun, Sandra mengaku mengetahui Suparta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Meskipun, artis itu merasa tidak mengenalnya.
“Dari suami saya, bercerita kalau Pak Suparta ini orang yang dia tuakan, orang yang dianggap sebagai om,” ucap Sandra.
Baca juga : Peran Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Terungkap dalam Persidangan
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Ia mengatakan uang tersebut dipinjamkan berdasarkan permintaan sang suami dan ditransfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.
Ia menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022, namun tak diketahui sumber uangnya dari mana.
Sandra Dewi mengatakan banyak asetnya yang disita Kejaksaan Agung karena suaminya, Harvey Moeis.terjerat kasus korupsi timah. Namun, ia menolak cincin tunangan dan nikahnya disita.
ARTIS Sandra Dewi mengeklaim tidak mengetahui keterlibatan suaminya, Harvey Moeis mengurus PT Timah
ARTIS Sandra Dewi mengeklaim bahwa 88 tas mewah yang disita jaksa tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah yan menjerat suaminya, Harvey Moeis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved