Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ARTIS Sandra Dewi ditanya hakim soal 88 tas yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Ia mengeklaim bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Da mengatakan tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorse sejak 2012.
“Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsment yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra dalam persidangan dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Baca juga : Peran Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Terungkap dalam Persidangan
Sandra menyebut ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka semua memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.
“Di mana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” ujar Sandra.
Menurutnya, model pekerjaan itu sudah digelutinya selama sepuluh tahun. Ia membantah 88 tas yang disita berasal dari pemberian suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga : Ditanya Soal Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi: Suami Saya Tercinta
“Saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsment, dan tidak pernah dibeli suami saya, karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” ucap Sandra.
Menurut Sandra, sudah ratusan tas mahal didapatkan olehnya selama menerima endorse selama sepuluh tahun. Sebagian sudah dijual.
“Sisanya yang saya tidak pakai saya jual, jadi, tas-tas ini saya dapatkan, ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting,” kata Sandra.
Baca juga : Lusa, Sandra Dewi akan jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved