Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditanya Soal Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi: Suami Saya Tercinta

Candra Yuri Nuralam
10/10/2024 11:50
Ditanya Soal Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi: Suami Saya Tercinta
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

ARTIS Sandra Dewi hadir dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, Kamis (10/10).Hakim menanyakan sosok Harvey Moeis kepadanya.

“Sangat kenal (Harvey) Yang Mulia, suami saya tercinta Yang Mulia,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10). 

Hakim mempertanyakan alasan jaksa membawa Sandra dalam persidanga. Sebab, anggota keluarga inti memiliki hak berbeda untuk bersaksi berdasarkan KUHAP.

Baca juga : Lusa, Sandra Dewi akan jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Namun, jaksa meyakinkan hakim bahwa Sandra bisa diperiksa berdasarkan aturan Pasal 35 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penuntut umum meminta juri mengizinkan permintaan keterangan Sandra dalam kasus ini.

“Kami meminta kepada majelis untuk tetap diperiksa terhadap Ibu saksi Sandra Dewi untuk termasuk terdakwa Harvey Moeis, dan Pak Suparta dan Reza Hardyansyah,” ujar jaksa.

Persidangan akhirnya mengizinkan Sandra tetap diperiksa. Istri Harvey Moeis itu pun disumpah sebelum dimintai keterangan.

Baca juga : Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (Can)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya