Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk di Utah, Tyler Robinson, untuk pertama kalinya hadir langsung di ruang sidang setelah sebelumnya mengikuti proses hukum secara terbatas. Sidang pada Kamis tersebut juga membahas akses media terhadap kasus yang mendapat perhatian publik luas.
Robinson, 22, menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk pembunuhan berencana yang dapat berujung hukuman mati jika terbukti bersalah. Hingga kini, ia belum mengajukan pembelaan. Ia menyerahkan diri kepada pihak berwenang setelah perburuan intensif menyusul penembakan terhadap Kirk dalam sebuah acara terbuka di Utah Valley University.
Menurut pejabat setempat, Robinson mengakui perbuatannya kepada sang ayah, yang mengenalinya melalui foto-foto yang dirilis pihak kepolisian. Ayahnya kemudian membujuknya untuk menyerahkan diri.
Pada sidang Kamis, Robinson hadir dengan tangan dan kaki dibelenggu. Ia mengenakan kemeja, dasi, dan celana panjang, serta tersenyum ke arah keluarganya yang duduk di barisan depan, seperti dilaporkan mitra berita BBC di AS, CBS. Hadir pula ibu, ayah, dan saudara laki-lakinya.
Sementara itu, koalisi media nasional dan lokal, bersama janda Kirk, Erika Kirk, meminta keterbukaan penuh dalam proses hukum ini. Erika, yang berupaya melawan berbagai teori konspirasi terkait kematian suaminya, sebelumnya mengatakan di Fox News “kami berhak memiliki kamera di sana.”
Hakim Tony Graf akhirnya mengizinkan penggunaan kamera di ruang sidang. Namun, bagian tertentu dari sidang, termasuk peninjauan ulang rekaman audio dan transkrip sidang tertutup pada Oktober, masih dalam pertimbangan hakim. Sebagian sesi Kamis disiarkan secara daring.
“Saya perlu mendengar apa yang harus atau tidak boleh disegel atau dilindungi, dan tidak akan menguntungkan bila semua orang mendengarkan hal yang harus disegel,” kata Hakim Graf. Ia juga menunda keputusan final hingga 29 Desember. “Saya lebih memilih melakukannya dengan benar dan membutuhkan lebih banyak waktu, daripada terburu-buru dan salah.”
Hakim juga menetapkan perintah pembatasan publikasi, melarang kedua pihak membuat pernyataan di luar persidangan. Ia sebelumnya mengizinkan Robinson mengenakan pakaian sipil selama sidang praperadilan untuk mencegah prasangka juri, namun tetap mewajibkan penggunaan borgol. Pengambilan foto atau video dirinya dalam kondisi terbelenggu tetap dilarang.
Robinson dijadwalkan kembali hadir di pengadilan pada 16 Januari mendatang. (BBC/Z-2)
Tyler Robinson, tersangka pembunuh aktivis Charlie Kirk, diduga mengirim pesan mencurigakan di Discord sesaat setelah aksi penembakan di Utah.
Hakim di Utah mengizinkan Tyler Robinson, tersangka pembunuhan aktivis sayap kanan Charlie Kirk, mengenakan pakaian sipil selama sidang.
Dalam peringatan publik di Arizona, Erika Kirk memaafkan pelaku penembakan suaminya, Charlie Kirk.
Presiden Donald Trump mengumumkan penangkapan pelaku penembakan Charlie Kirk, dalam sebuah acara televisi di New York.
Penyelidik ungkap ukiran di amunisi tersangka penembakan Charlie Kirk hanyalah meme internet, bukan terkait ideologi transgender.
Syaiful enggan merinci proses penyelidikan yang dilakukan. Ia juga tak menjawab soal apakah ada rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak pelaku.
KOMUNITAS Perempuan Manggarai (KPM) Jakarta, mendesak polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan perempuan muda berusia 23 tahun asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi mengungkap cara AS, 21, membunuh bosnya berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, usai tersulut emosi dan tersinggung akibat perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Situr Wijaya (33) yang berprofesi sebagai wartawan media online ditemukan tewas di Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved