Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Saksi Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, yang dihadirkan dalam persidangan atas terdakwa Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim menyebut tidak ada kerugian negara selama Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan masih aktif.
Awalnya, penasihat Hukum terdakwa menanyakan terkait dengan kewajiban negara untuk melakukan pemulihan kegiatan lingkungan dari bekas aktivitas pertambangan.
"Kapan sebenarnya kewajiban negara itu muncul untuk menggantikan peran dari si eks pemegang IUP ini untuk melakukan pemulihan kegiatan lingkungan. Itu menurut pendapat ahli kapan itu?" tanya penasihat hukum kepada Abrar dalam persidangan yang dikutip Kamis (21/11).
Abrar menjawab Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, merupakan aturan untuk mengantisipasi kerugian negara.
"Oleh karena itu, setelah pasal ini dilaksanakan, saya yakin tidak ada lagi kewajiban negara untuk melakukan itu. Tapi kalaupun itu tidak terjadi tidak bisa dilaksanakan, itu baru muncul kewajiban negara. Setelah menggunakan dana jaminan reklamasi dan pidana tambahan tadi berupa kewajiban untuk melakukan itu," jawab Abrar.
"Jadi selama pemegang izin usaha pertambangan itu dananya masih cukup, tidak ada kewajiban negara untuk reklamasi. Tetapi tetap menjadi kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, termasuk yang bekas pemegang izin usaha pertambangan," tambahnya.
Abrar juga menjelaskan selama IUP yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan masih berlaku, maka Pasal 161 tidak berlaku.
"Selama izin berlaku, tidak berlaku (Pasal) 161, karena dikunci, dicabut dan berakhir," ungkapnya.
Ia juga menerangkan selama IUP masih aktif sampai waktu berakhirnya IUP, tidak ada kerugian negara. Sebab, perusahaan telah menempatkan dana jaminan pasca tambang.
"Jadi saya mau mengatakan secara filosofis, tidak ada kerugian negara di bidang lingkungan selama izin itu masih aktif. Karena masih ada jaminan reklamasi yang belum disentuh, masih ada jaminan pasca tambangan, dan negara berhak mencari pihak ketiga," beber Abrar.
Menurut Abrar dapat dikatakan kerugian negara apabila perusahaan pemegang IUP tidak melakukan kegiatan reklamasi setelah berakhir masa IUP.
"Pasal 161 itu menjaga-jaga itu semua. Kalaupun nanti itu (reklamasi) tidak terjadi, ya itu mungkin baru ada kerugian negara. Kalau tidak ditegakkan itu 161. Itu pandangan saya," ujarnya. (P-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Romli menegaskan, uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved