Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hanya menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara.
Helena terbukti terlibat dalam korupsi komoditas timah yang membuat negara rugi Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Helena juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus ini. Majelis juga memberikan vonis pidana pengganti kepadanya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis banding juga memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Vonis terhadap Harvey Moeis di pengadilan tingkat pertama menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. (P-5)
Kejaksaan Agung didorong untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi timah, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kejagung melimpahkan tersangka Hervey Moeis, suami Sandra Dewi dan selebgram Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi timah
SAKSI Manajer Keuangan Refined Bangka Tin, Ayu Lestari Yusman, mengungkap jaminan soal reklamasi tambang. Hal itu dibeberkan Ayu dalam sidang
Artis Sandra Dewi, istri dari pengusaha Harvey Moeis, buka suara mengenai utang yang telah dilunasi sebesar Rp 3,15 miliar dalam sidang terkait kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya
Saksi Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, yang dihadirkan dalam persidangan atas terdakwa Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2).
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis Pengadilan Tinggi DKI jadi tamparan bagi Kejaksaan atas banding kasus korupsi timah oleh Harvey Moeis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved