Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat untuk melapor dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan pengadilan atas terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yakni Harey Moeis dan Helena Lim. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keduanya dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Harvey, misalnya, hanya dihukum pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, hukuman yang diberikan ke Helena lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara. Bahkan, aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.
"KY mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," kata anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, lewat keterangannya, Kamis (2/1).
Mukti menyadari, putusan para terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun itu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karenanya, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus timah, misalnya saat sidang keterangan ahli maupun saksi a de charge.
"Ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," ujarnya.
Di samping itu, Mukti menyebut pihaknya bakal melakukan pndalaman terhdap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey dan Helena untuk melihat ada tidaknya potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang terjadi.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa KY tidak akan masuk pada ranah substansi putusan dalam pendalaman tersebut. "Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," pungkasnya.
Sejauh ini, jaksa penuntut umum (JPU) baru memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Harvey. Adapun terhadap putusan Helena, JPU masih memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir.
Diketahui, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.
Lalu, ada pula kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun. Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun.
Kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun. Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.
(Tri/I-2)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved