Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat untuk melapor dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan pengadilan atas terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yakni Harey Moeis dan Helena Lim. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keduanya dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Harvey, misalnya, hanya dihukum pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, hukuman yang diberikan ke Helena lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara. Bahkan, aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.
"KY mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," kata anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, lewat keterangannya, Kamis (2/1).
Mukti menyadari, putusan para terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun itu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karenanya, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus timah, misalnya saat sidang keterangan ahli maupun saksi a de charge.
"Ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," ujarnya.
Di samping itu, Mukti menyebut pihaknya bakal melakukan pndalaman terhdap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey dan Helena untuk melihat ada tidaknya potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang terjadi.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa KY tidak akan masuk pada ranah substansi putusan dalam pendalaman tersebut. "Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," pungkasnya.
Sejauh ini, jaksa penuntut umum (JPU) baru memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Harvey. Adapun terhadap putusan Helena, JPU masih memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir.
Diketahui, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.
Lalu, ada pula kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun. Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun.
Kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun. Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.
(Tri/I-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved