Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KY Buka Pintu jika Masyarakat Ingin Lapor soal Putusan Harvey Moeis dan Helena Lim

Tri Subarkah
02/1/2025 16:11
KY Buka Pintu jika Masyarakat Ingin Lapor soal Putusan Harvey Moeis dan Helena Lim
ilustrasi.(MI)

KOMISI Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat untuk melapor dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan pengadilan atas terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yakni Harey Moeis dan Helena Lim. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keduanya dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Harvey, misalnya, hanya dihukum pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, hukuman yang diberikan ke Helena lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara. Bahkan, aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.

"KY mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," kata anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, lewat keterangannya, Kamis (2/1).

Mukti menyadari, putusan para terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun itu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karenanya, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus timah, misalnya saat sidang keterangan ahli maupun saksi a de charge.

"Ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," ujarnya.

Di samping itu, Mukti menyebut pihaknya bakal melakukan pndalaman terhdap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey dan Helena untuk melihat ada tidaknya potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang terjadi. 

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa KY tidak akan masuk pada ranah substansi putusan dalam pendalaman tersebut. "Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," pungkasnya.

Sejauh ini, jaksa penuntut umum (JPU) baru memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Harvey. Adapun terhadap putusan Helena, JPU masih memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir. 

Diketahui, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.

Lalu, ada pula kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun. Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun. 

Kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun. Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya