Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Rincian Kerugian Rp300 Triliun dari Kasus Harvey Moeis

Tri Subarkah
31/12/2024 14:51
Rincian Kerugian Rp300 Triliun dari Kasus Harvey Moeis
ilustrasi.(Anadolu)

KORUPSI tata niaga komoditas timas di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 menjadi salah satu kasus megakorupsi terbesar yang pernah diungkap oleh aparat penegak hukum di Tanah Air, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp300 triliun.

Kendati demikian, angka tersebut tak sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap ataupun kerugian lain yang berasal dari anggaran negara. Bahkan, kerugian terbesar bersumber dari kerusakan yang timbul akibat praktik rasuah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun merupakan kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.

"Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun," sambung Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12).

Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun. Harli merinci, kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun.

Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah meenrsangkakan 23 orang dalam perkara tersebut, salah satunya adalah Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.

Harvey sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukumnya pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang, yakni pidana 12 tahun penjara. Atas vonis tersebut, penuntut umum pun telah mengajukan banding. Harli mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding atas perkara Harvey. (Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya